February 3

Jika Kontrak Bertentangan dengan Perundang-Undangan

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Yang terhormat Konsultan hukum online.
Mohon penjelasannya, jika dalam satu proses pengadaan didalam kontrak pengadaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di jelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal 5% dari sisa pekerjaan, namun denda yang tertuang di dalam kontrak tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu peraturan presiden No.70 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa denda keterlambatan tanpa batas waktu dan dari nilai total kontrak.Read More

Category: Perdata | LEAVE A COMMENT