February 4

Menang Lelang, Pihak Bank Tidak Menyerahkan SHGB

PERTANYAAN:

Yth. Bpk/Ibu
Pengasuh Konsultasi Hukum Online
Ditempat

Dengan hormat,
Pada akhir bulan Desember tahun lalu, saya memenangkan lelang property yang diadakan di KPKLN setempat atas permintaan salah satu bank syariah setempat, dimana property yang dilelang adalah property jaminan kredit yang tidak terbayar oleh debitur.
Saya pun telah melunasi harga lelang dan ditandai dengan kwitansi pembayaran bermaterai dari KPKLN , membayar BPHTB dan PBB dari obyek lelang serta telah menerima risalah lelang dari KPKLN
Namun sampai saat ini pihak bank tidak menyerahkan SHGB dari obyek lelang tsb dengan alasan masih menunggu persetujuan dari kantor pusat mereka untuk meng NOL kan selisih antara nilai kredit macet mereka dengan debitur pemilik obyek lelang sebelumnya dengan nilai / harga lelang yang saya menangkan. Dimana nilai lelang lebih kecil daripada nilai kredit macetnya.
Saya merasa tidak sepatutnya saya dilibatkan dalam “kerugian” bank tsb oleh karena itu saya minta masukan apa yang bisa saya lakukan secara hukum. Apakah saya bisa menuntut secara perdata kerugian materi dan non materi akibat ditahannya SHGB tsb ?
Terima kasih sebelumnya

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca paparan yang saudara ceritakan, kami akan memberikan pandangan secara umum, karena kronologis alasan yang mendasar dari pihak bank berbuat seperti itu tidak tergambar dalam paparan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, menurut kami, langkah-langkah yang sebaiknya saudara lakukan adalah :
1. Menanyakan kembali alasan mendasar mengapa pihak bank tidak menyerahkan SHGB tersebut, apakah memang karena mengNol kan selisih kredit tersebut adalah aturan dari BI ataukah tidak, atau juga karena sistem kredit seperti itu.
2. Apabila ternyata hal tersebut bukan karena aturan, tetapi karena hal-hal yang tidak ada dasar aturannya, pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat secara perdata dengan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” sebagai akibat perbuatan tersebut. Akan tetapi, menurut kami sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak pejabat yang berwenang di Bank tersebut yang dapat mengemukakan alasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku mengapa pihak Bank berbuat seperti itu.
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.
Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. (KUHPerd. 568, 602, 1246, 1447, 1918 dst; Rv. 580-7?, 582; Aut. 27; Octr. 43 dst.; KUHP 1382 bis.)
Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur prilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.
Beberapa defenisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
1. tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kotraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.
2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
3. Tidak memenuihi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
4. Suatu kesalahan perdata terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntuk yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi atas kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equitylainnya.
5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.
6. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted February 4, 2014 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook