Hak-Hak Karyawan Akibat Berakhirnya Hubungan Kerja
PERTANYAAN:
Dear,
Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
Perkenalkan sebelumnya saya Apryanto karyawan swasta di sebuah perusahaan di JKT saya bekerja dari maret 2010 dari posisi sales hingga sekarang di posisi kepala logistik perusahaan tersebut, nah 3bln yang lalu ada sales yang ketahuan menggelapkan uang perusahaan dengan cara memakai uang pembayaran costumer ke perusahaan, dengan kejadian tersebut saya berserta crew (bawahan) saya terkena dampaknya, krn perusahaan menilai saya ikut terlibat dan mengetahui tapi tidak melaporkan, padahal saya berani bersumpah tidak mengetahui sama sekali, dan akhirnya kasus tersebut tidak ke sampai ke pihak berwajib sales tadi melunasi hutang2 ke perusahaan, setelah lunas saya mendapat kan surat SP 3 dan crew saya SP 1 yang mau saya tanyakan adalah:
- Apakah dengan dikeluarkannya surat SP3 itu saya dipecat dan mendapatkan hak2 saya?