Hak-Hak Karyawan Akibat Berakhirnya Hubungan Kerja
PERTANYAAN:
Dear,
Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
Perkenalkan sebelumnya saya Apryanto karyawan swasta di sebuah perusahaan di JKT saya bekerja dari maret 2010 dari posisi sales hingga sekarang di posisi kepala logistik perusahaan tersebut, nah 3bln yang lalu ada sales yang ketahuan menggelapkan uang perusahaan dengan cara memakai uang pembayaran costumer ke perusahaan, dengan kejadian tersebut saya berserta crew (bawahan) saya terkena dampaknya, krn perusahaan menilai saya ikut terlibat dan mengetahui tapi tidak melaporkan, padahal saya berani bersumpah tidak mengetahui sama sekali, dan akhirnya kasus tersebut tidak ke sampai ke pihak berwajib sales tadi melunasi hutang2 ke perusahaan, setelah lunas saya mendapat kan surat SP 3 dan crew saya SP 1 yang mau saya tanyakan adalah:
- Apakah dengan dikeluarkannya surat SP3 itu saya dipecat dan mendapatkan hak2 saya?
- Apakah layak saya mendapatkan surat SP 3 tersebut??
- Apakah saya perlu resign?
Demikian yang mau saya tanyakan, lebih dan kurangnya saya mohon maaf.
Hormat saya,
Apryanto.MDinda
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
1. Untuk jawaban pertanyaan pertama, dengan mengacu kepada peraturan secara umum yang terdapat pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pada pasal:
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
2. Tentang layak atau tidaknya mendapat SP 3 tersebut tergantung keputusan pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan seberapa besar kesalahan yang dibuat oleh pihak yang mendapat SP 3 itu.
3. Menurut kami, kalau masalah resign itu tergantung keputusan saudara, akan tetapi sebaiknya terlebih dahulu mempelajari seluk beluk peraturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan atau yang berlaku di perusahaan tersebut agar keputusan yang diambil tidak merugikan saudara.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin