Menghibahkan Harta tanpa Sepengetahuan Pasangan
PERTANYAAN:
Minggu, 6 Oktober 2013, 11:31
 Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya pak
Seorang istri meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, sebelum istri meninggal ia telah menghibahkan sebagian tabungan atas nama kakak kandungnya tanpa sepengetahuan suami, dan almh mengatasnamakan sebagian tabungannya atas nama kakak kandung karena almh ingin sebagian hartanya dibelanjakan pada jalan Alloh dan almh mewasiatkan kepada kakaknya agar tabungan yang diatasnamakan kakaknya tersebut diberikan kepada kaum dhuafa/masjid karena almh tidak mewasiatkan kepada suami ditakutkan timbul ketidak cocokan dalam membelanjakan
untuk jalan Alloh karena almh tau sifat suaminya dan tabungan yang didapat adalah hasil dari berdagang almh itu masuk hibah/warisan?… Read More