May
27
Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)
PENDAHULUAN
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.… Read More