Hukum Waris yang Digunakan di Pengadilan Agama
PERTANYAAN:
Kami 11 bersaudara. 2 laki laki 9 perempuan. salah satu kakak perempuan kami meninggalkan tanah warisan tanpa anak. yang jadi permasalahan adalah tanah tersebut dikuasai salah satu kaka laki2. Kalau kami mengajukan hak bagi waris ke pengadilan agama. Akankah dibagi secara hukum islam atau secara perdata?.… Read More