Prosedur Pengambilan Salinan Putusan di Pengadilan
PERTANYAAN:
Nama saya inri, mau nanya prosedur pemgambilan putusan di MA gimana? butuh waktu berapa lama prosesnya pengambilan putusan? saya uda bolak-balik ke MA tetapi sampe saat ini tanggal 10/1 blum juga bisa diambil Putusan yang saya ajukan pda blan tngl 19/12/1013.
alasannya:
-paniteranya tidak masuk
-paniteranya cuti
-nanti penggantinya bilang putusannya di pulomas, jadi harus tunggu ga sibuk baru bias ambil ke pulomas.
maaf kata seblumnya,apa karna saya tidak menggunakan jalan tol jdi tersendat macet seperti ni?
makasi hukum online
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN
DAN AKTA CERAI DI PENGADILAN
No |
Uraian Kegiatan |
Uraian Pelayanan |
Unit/Pejabat Terkait |
Deskripsi : Prosedur tentang Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan dan atau Akta Cerai kepada pihak berperkara. |
|||
A. |
Menerima berkas (Bundel A) Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti. |
1. Petugas memeriksa kelengkapan berkas meliputi: kelengkapan Bundel A, tanggal minutasi, tanda tangan Majelis Hakim dan Panitera Sidang, salinan putusan atau penetapan. 2. Petugas menentukan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dan atau relaas pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir. 3. Petugas mencatat dalam register Akta Cerai, menuliskan nomor dan tanggal akta cerai pada halaman depan sampul berkas. 4. Petugas mempersiapkan blanko Akta Cerai membuat/mengisi Akta Cerai. 5. Petugas mengambil asli dan salinan putusan/penetapan dari dalam berkas, memberi cap legalisasi pada salinan putusan/penetapan, memberi cap BHT dan memberi tanggal. 6. Petugas memeriksa salinan putusan/penetapan dan mencocokkan dengan aslinya, memeriksa tanggal BHT putusan, memaraf pada sisi kanan tanda tangan Panitera. 7. Petugas memeriksa Akta Cerai, memeriksa tanggal BHT, tanggal putus, memaraf pada sisi kanan tanda tangan Panitera. |
Panmud Hukum
Petugas Meja III
Panmud Hukum |
B. |
Menyerahkan berkas (Bundel A), salinan putusan/penetapan dan atau akta cerai yang akan ditanda tangani Panitera ke Wakil Panitera. |
1. Wakil Panitera mencatat dalam buku monitor legalisasi salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai. 2. Memeriksa salinan putusan/penetapan dan mencocokkan dengan aslinya, memeriksa tanggal BHT putusan, memaraf pada sisi kanan tanda tangan Panitera. 3. Petugas memeriksa Akta Cerai, memeriksa tanggal BHT, tanggal putus, memaraf pada sisi kanan tanda tangan Panitera. 4. Menyerahkan kembali berkas kepada petugas Meja III.
|
Wakil Panitera |
C. |
Menyerahkan berkas (Bundel A), salinan putusan/penetapan dan atau akta cerai yang akan ditanda tangani Panitera. |
1. Panitera mencatat dalam buku monitor legalisasi salinan dan akta cerai . 2. Panitera memeriksa salinan putusan/penetapan dan mencocokkan dengan aslinya, memeriksa tanggal BHT putusan, dan menandatanganinya. 3. Panitera memeriksa akta cerai, memeriksa tanggal BHT, tanggal putus, dan menandatanganinya. 4. Panitera menyerahkan kembali berkas kepada petugas Meja III. 5. Petugas membubuhkan stempel pada salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai. |
Panitera
Petugas Meja III |
D |
Para pihak datang ke petugas Meja III dengan menunjukkan identitas diri atau surat kuasa, dan menunggu antrian pengambilan salinan putusan/penetapan atau akta cerai. |
1. Petugas Meja III menanyakan nomor perkara ybs serta mengecek identitas atau surat kuasanya. 2. Petugas mengambil salinan putusan/penetapan, akta cerai dari almari penyimpanan, menghitung jumlah halaman salinan putusan/penetapan kemudian memasukkan dalam map khusus/sampul. 3. Petugas memanggil dan memerintahkan para pihak agar membayar biaya salinan putusan/penetapan ke kasir. 4. Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan/penetapan, dan atau Akta Cerai kepada para pihak setelah menerima bukti pembayaran biaya pengambilan salinan putusan/penetapan. 5. Petugas Meja III membuatkan tanda terima bukti penyerahan salinan putusan/penetapan dan atau Akta Cerai. |
Petugas |
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin