June 19

Pengertian, Dalil-dalil dan Perhitungan Zakat

A. Pengertian, Sejarah Persyari’atannya dan Fungsinya.

Zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, al-qur’an juga menggunakan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai seseorang. Walaupun tujuannya sama, namun kedua istilah berbeda di pandang dari segi hukum. Oleh karena itu, orang menggunakan istilah shadaqah wajib untuk zakat dan shadaqah sunat untuk shadaqah biasa. Setiap shadaqah hendaknya di keluarkan dengan perasaan ikhlas tanpa motivasi atau niat untuk dipuji atau memberi malu penerima shadaqah itu.

Walaupun tujuannya sama dan di dalam al-qur’an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat maupun untuk sedekah biasa, namun, kalau di pandang dari segi hukum, seperti telah disinggung di atas, keduanya berbeda, perbedaan itu adalah sebagai berikut:

  1. Zakat mempunyai fungsi jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya. Bentuknya ada dua yaitu:
    a. Zakat harta.
    b. Zakat fitrah.
    Pengeluaran zakat di lakukan dengan cara – cara dan syarat – syarat tertentu baik mengenai jumlah maupun mengenai waktu dan kadarnya. Sebagaimana di kemukakan di atas, ia merupakan salah satu tiang dari rukun islam yang lima itu.
  2. Sedekah bukan merupakan suatu kewajiban, sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat – syarat tertentu dalam pengeluarannya, baik mengenai jumlah , waktu dan kadarnya.

B. Prinsip-Prinsip Zakat.

  1. Prinsip pertama yaitu keyakinan keagamaan menyatakan bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya.
  2. Prinsip kedua pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan Allah kepada umat manusia.
  3. Prinsip ketiga produktifitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu.
  4. Prinsip keempat nalar.
  5. Prinsip kelima kebebasan menjelaskan bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat untuk kepentingan bersama.

C. Tujuannya.

Yang dimaksud dengan tujuan zakat, dalam hubungan ini adalah sasaran praktisnya. Tujuan tersebut yaitu:

  1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
  2. Membantu pemecahan permasalahan yang di hadapi oleh gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
  3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan antara sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
  4. Menghilangkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta.
  5. Membersihkan sifat dengki dan iri ( kecemburuan sosial ) dari hati orang – orang miskin.
  6. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
  7. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama pada mereka yang mempunyai harta.
  8. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

D. Hikmahnya.

Zakat sebagai lembaga islam mengandung hikmah yang rohaniah dan filosofis. Di antara hikmah-hikmah itu adalah:

  1. Mensyukuri karunia Ilahi.
  2. Melindungi dari sifat – sifat kikir dan loba, dengki, iri serta dosa.
  3. Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan akibat kemelaratan.
  4. Mewujudkan rasa solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
  5. Manifestasi kegotong – royongan dan tolong – menolong dalam kebaikan dan takwa.
  6. Mengurangi kefakir miskinan yang merupakan masalah sosial.
  7. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.
  8. Salah satu jalan mewujudkan keadilan sosial.

E. Syaratnya.

            Menurut para ahli hukum islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat dapat dibedakan pada harta yang dipunyai oleh seorang muslim. Syarat – syarat itu adalah:

  1. Pemilikan yang pasti.
  2. Berkembang.
  3. Melebihi kebutuhan pokok.
  4. Bersih dari hutang.
  5. Mencapai nisab.
  6. Mencapai haul.

F. Macamnya.

Sebagaimana telah disebut di atas, zakat terdiri dari zakat mal atau zakat harta, dan zakat fitrah. Yang dimaksud zakat harta adalah bagian dari harta kekayaan seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan – golongan tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu. Zakat fitrah adalah pengeluaran wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam hari raya idul fitri.

G. Dalil-Dalilnya.

Yang dimaksud dengan dalil – dalil dalam hubungan ini adalah dasar – dasar hukum zakat. Disebutkan beberapa dalil naqli dan keutamaan zakat yang terdapat di dalam Al-Qur’an yaitu:

  1. Hendaklah manusia mencari rezeki yang halal dan baik. ( Q.S. 2 : 168 ).
  2. Harta kekayaan hendaklah menjadi sarana menuju kebaikan hidup di akhirat. ( Q.S. 28 : 77 ).
  3. Allah melarang orang menimbun emas dan perak tanpa mempergunakannya untuk kepentingan agama dan masyarakat. ( Q.S. 9 : 34 ).
  4. Allah melarang memakan hak orang lain secara tidak sah. ( Q.S. 2 : 188 ) dan melarang riba berlipat ganda. ( Q.S. 3 : 130 ).
  5. Di dalam harta kekayaan seseorang terdapat hak orang yang meminta – minta dan hak orang ( miskin ) yang diam ( saja ). ( Q.S. 51 : 19 ).
  6. Allah memerintahkan manusia agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. ( Q.S. 4 : 58 ).
  7. Allah menggembirakan ( hati orang ) yang suka mendermakan hartanya dijalan Allah dan memberikan pahala berlipat ganda di dunia dan di akhirat. ( Q.S. 52 : 245 ).
  8. Orang – orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah laksana menanam sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai dan pada setiap tangkai melahirkan seratus biji atau buah. ( Q.S. 2 : 261 ).
  9. Menampakkan sedekah dengan tujuan untuk di contoh orang lain adalah baik. Tetapi menyembunyikan lebih baik lagi, supaya tidak menimbulkan riya pada pemberi dan menyakitkan hati yang menerima. ( Q.S. 2 : 271 ).
  10. Dalam membelanjakan harta, janganlah manusia terlalu kikir dan jangan pula terlalu pemurah. ( Q.S. 17 : 29 ).
  11. Tuhan menjadikan kehidupan manusia itu bertingkat – tingkat agar dapat saling tolong – menolong. ( Q.S. 43 : 32 ).
  12. Adalah sama dengan mendustakan agama, bila orang menelantarkan dan tidak memberi makan anak yatim. ( Q.S. 107 : 1 – 2 ).
  13. Allah memerintahkan orang – orang beriman mengeluarkan sebahagian dari harta bendanya untuk kebajikan ( zakat ). Yang dikeluarkan itu hendaklah yang berkualitas baik, bukan yang buruk – buruk. ( Q.S. 2 : 267 ).
  14. Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan orang – orang yang sedang dalam perjalanan ( ibnu sabil ). ( Q.S. 9 : 60 ).
  15. Dilihat dari segi pengabdian kepada Allah, menunaikan zakat bukanlah memberikan sesuatu kepada-Nya melainkan mempersembahkan ketaqwaan dan melaksanakan perintah-Nya. ( Q.S. 22 : 37 ).

Di samping yang terdapat di dalam Al-Qur’an itu, dapat juga di majukan beberapa dalil naqli yang terdapat di dalam hadits, yakni antara lain :

  1. Orang kaya yang bersyukur, lebih baik dari orang miskin yang kufur.
  2. Kemiskinan membawa orang kepada kekufuran yaitu sikap mengingkari dan lupa pada kebenaran.
  3. Menolong janda miskin sama ( nilainya ) dengan melakukan jihad dijalan Allah.
  4. Sewaktu mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman, antara lain Nabi Muhammad S.A.W. bersabda : “ Allah mewajibkan mereka ( orang Yaman itu ) menzakati harta kekayaan mereka, zakat itu diambil dari orang – orang kaya dan dibagi – bagikan kepada fakir miskin.
  5. Ketika seorang menanyakan pendapat Nabi Muhammad S.A.W. mengenai cara membelanjakan hartanya, Nabi Muhammad S.A.W. menjawab, keluarkan zakat dari hartamu itu, sebab zakat adalah suci dan akan menyucikan kamu. Dengan zakat kamu dapat menyambung tali silaturrahmi dengan kerabat tetangga, peminta – minta dan menghormati hak orang – orang miskin.
  6. Barang siapa yang diberi Allah kekayaan, tetapi tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat kekayaan itu akan menjadi ular berbisa yang menguliti tubuhnya, sambil berkata : Akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu ( Pedoman zakat (s), 1982 : 33 – 37 ).

I.  Zakat Harta.

Pada umumnya di dalam kitab – kitab hukum ( fikih ) islam harta   kekayaan     yang wajib di zakati atau dikeluarkan zakatnya digolongkan ke dalam kategori:

  1. Emas, perak, dan uang ( simpanan ).
  2. Barang yang diperdagangkan.
  3. Hasil peternakan.
  4. Hasil bumi.
  5. Hasil tambang dan barang temuan.

Masing – masing kelompok itu berbeda nisab, haul, dan kadar zakatnya.

J. Yang Berhak Menerima Zakat.

Yang berhak menerima zakat menurut ketentuan Al-Qur’an surah 9 ( At-Taubah ) ayat 60, adalah (1) fakir, (2) miskin, (3) amil, (4) muallaf, (5) riqab, (6) gharim, (7) sabilillah, (8) ibnu sabil.

Jika delapan golongan atau kelompok tersebut dikelompokkan lagi, akan terdapat tiga hak dalam zakat. Hak – hak itu adalah: (1) hak fakir miskin, (2) hak masyarakat, dan (3) hak Allah. Hak fakir miskin adalah hak yang esensial dalam zakat karena Allah telah menegaskan bahwa dalam harta kekayaan dan pendapatan seseorang ada hak orang – orang miskin. Hak masyarakat juga terdapat dalam zakat, karena harta kekayaan yang diperoleh sesungguhnya berasal dari masyarakat juga. Hak Allah, karena sesungguhnya harta kekayaan seseorang itu adalah hak milik mutlak Allah, yang diberikan kepada seseorang untuk dinikmati, dimanfaatkan dan di urus sebaik – baiknya.

K. Yang Tidak Berhak Menerima Zakat.

Yang tidak boleh menerima zakat adalah kelompok orang – orang berikut :

  1. Keturunan Nabi Muhammad S.A.W, berdasarkan hadits Nabi sendiri.
  2. Kelompok orang kaya.
  3. Keluarga muzzakki yaitu keluarga orang – orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  4. Orang yang sibuk beribadah sunat untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi melupakan kewajibannya mencari nafkah untuk diri dan keluarga dan orang – orang yang menjadi tanggung jawabnya.
  5. Orang yang tidak mengakui adanya Tuhan dan menolak ajaran agama (mulhid dan athess).

L. Zakat Fitrah.

Zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam dan hari raya idul fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah selesai menunaikan ibadah puasa. Orang islam yang mempunyai bahan makanan pokok lebih dari dua setengah kg pada waktu itu, wajib membayar zakat fitrah sebagai upaya pendidikan agar orang gemar membelanjakan hartanya untuk kepentingan orang lain, kendatipun setelah mengeluarkan zakat fitrah itu ia berhak menerima bagian yang mungkin lebih besar dari yang dikeluarkannya.

M. Zakat dan Pajak.

Dari definisi – definisi yang dirumuskan oleh para ahli dalam kitab – kitab hukum ( fikih ) islam tentang zakat dapat disimpulkan bahwa zakat pada hakikatnya adalah bagian tertentu yang ada pada harta ( se ) orang islam yang wajib dikeluarkan atas perintah Allah untuk kepentingan orang lain menurut kadar yang ditentukan-Nya. Pajak pada hakikatnya adalah kewajiban material seorang warga pada negaranya untuk dibayar menurut ukuran yang telah ditentukan mengenai kekayaan dan pribadi seseorang dan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara. Dengan demikian, zakat dan pajak mempunyai persamaan – persamaan dan perbedaan – perbedaan. Persamaannya terlihat antara lain pada pembebanan kewajiban itu atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang dan pada pribadi orang yang bersangkutan. Perbedaannya antara lain pada :

  1. Zakat adalah kewajiban agama yang ditetapkan oleh Allah, sedangkan pajak adalah kewajiban warga negara yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang islam, sedangkan pajak tidak hanya orang islam tetapi semua warga negara.
  3. Yang berhak menerima zakat sudah tertentu kelompoknya, sedang yang berhak menikmati pajak adalah semua penduduk yang ada dalam suatu negara.
  4. Sanksi tidak membayar zakat adalah dosa, sedangkan sanksi tidak membayar pajak hanya denda atau hukuman saja.
  5. Zakat tidak mungkin dihapuskan karena merupakan rukun islam ( ketiga ), sedang pajak mungkin saja diganti atau dihapuskan tergantung pada pertimbangan dan keadaan keuangan negara.

N. Pendayagunaan Zakat.

      Pembagian atau pendayagunaan zakat, menurut pedoman pelaksanaan zakat di DKI Jaya itu dilakukan sebagai berikut :

  1. Bersifat edukatif, produktif dan ekonomis agar para penerima zakat pada suatu masa tidak memerlukan zakat lagi bahkan diharapkan menjadi orang yang membayar zakat.
  2. Untuk fakir miskin, muallaf, dan ibnu sabil, pembagian zakat itu di titikberatkan pada pribadinya bukan pada lembaga hukum yang mengurusnya.
  3. Bagi kelompok amil, gharim, dan sabilillah, pembagian di titikberatkan pada badan hukumnya atau kepada lembaga yang mengurus atau melakukan aktivitas – aktivitas keislaman.
  4. Dana – dana yang tersedia dari pengumpulan zakat itu yang belum dibagikan diserahkan kepada para mustahiq dimanfaatkan untuk pembangunan dengan jalan menyimpannya di Bank pemerintah berupa giro, deposito atau sertifikat atas nama Badan Amil Zakat yang bersangkutan.

PENUTUP

Kesimpulan

Di dalam ajaran Islam, ada dua tata hubungan yang harus dipelihara oleh para pemeluknya. Keduanya disebut dengan dua kalimat hablum minallah wa hablum minan nas ( Q.S. 3 : 112 ). Terjemahan harfiahnya adalah tali Allah dan tali manusia. Hubungan itu dilambangkan dengan tali, karena ia menunjukkan ikatan atau hubungan antara manusia dengan Tuhan dan antara manusia dengan manusia. Yang disebut terakhir ini meliputi juga hubungan antara manusia dengan lingkungannya, termasuk dirinya sendiri. Kedua hubungan itu harus berjalan secara serentak dan simultan. Kalau dilukiskan, garis ke atas ( vertikal ) menunjukkan hubungan manusia yang bersifat langsung dan tetap dengan Tuhan. Garis mendatar, horizontal, menunjukkan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, lingkungan dan dirinya sendiri, selama ia hidup di dunia ini. Yang dituju adalah keselarasan dan kemantapan hubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia, termasuk dirinya sendiri dan lingkungannya. Inilah aqidah dan ini pulalah wasilah ( jalan ) yang dibentangkan oleh ajaran islam bagi manusia, terutama bagi manusia yang memeluk ajaran agama itu. Dengan berpegang teguh kepada aqidah atau keyakinan itu, terbuka jalan untuk mencapai kebaikan hidup di akhirat kelak, setelah manusia meninggalkan dunia yang fana ini.

Untuk mencapai tujuan itulah, di samping syahadat, shalat, puasa dan haji. Diadakan lembaga zakat. Lembaga inilah, di samping membing hubungan dengan Allah, akan menjembatani dan memperdekat hubungan kasih sayang antara sesama manusia dan mewujudkan kata – kata bahwa umat islam itu bersaudara, saling bantu membantu dan tolong – menolong : yang kuat menolong yang lemah, yang kaya membantu yang miskin. Dengan zakat hendak digambarkan citra islam dan diwujudkan cita – cita kemasyarakatan islam. Cita – cita kemasyarakatan islam itu oleh kalangan islam sering disebut dengan kata – kata baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur, suatu masyarakat baik atau tempat sejahtera di dunia ini di bawah naungan keampunan dan keridlaan Ilahi. ( Q.S. 34: 15 ).

Referensi/Rujukan:

Ali, Mohammad Daud, “ Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf “, (UI. Press, Jakarta, 1988).

Harahap, Syabirin,  Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam (Jakarta: Pustaka al – Husna, 1984 ).

Harjono, Anwar, Hukum Islam, Keluasan dan Keadilannya (Jakarta: Bulan Bintang, 1968).

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted June 19, 2013 by Admin in category "Ekonomi Islam

Comments on Facebook