Pengantar tentang Ilmu Sosiologi Hukum
SOSIOLOGI HUKUM
Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Najawa – NTT)
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik.
Kekhasan tersebut ialah:
1. Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, baik oleh para penegak hukum ataupun masyarakat. Seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi, apa yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya.
2. Sosiologi Hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris.
3. Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Obyek yang diamatinya ialah tinngkah laku yang menyimpang dan yang taat. Perhatian utamanya ada pada pemberian penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan pemyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain.
Aliran-Aliran Yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum
1. Mazhab Formalistis. Salah satu tokoh mazhab ini adalah John Austin (11790-1859) dari Inggris, ia berpendapat bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memgang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan.
2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan. Salah satu tokoh dari mazhab ini ialah Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861), ia menyatakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, semua hukum itu berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang.
3. Mazhab Utilitarianism. Rudolph Von Ihering (1818-1892) seorang tokoh dari mazhab ini mengemukakan, hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
4. Mazhab Sociological Jurisprudence. Salah satu tokohnya adalah Eugen Ehrlich (1826-1922), ajaran pokoknya yaitu pembedaan hukum positif dan hukum yang hidup. Dia mengatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat atau pola-pola kebudayaan.
5. Mazhab Realisme Hukum. Mazhab ini diprakarsai oleh 3 orang tokoh, yaitu Karl Llewellyn (1893-1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Justice Oliver Wendell Holmes (1841-1935), mereka menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi bahkan membuat hukum.
BUKU RUJUKAN:
1. DR. Soejono Dirdjosisworo, S.H, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
2. R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum.
3. Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum.