Langkah Hukum Menyelesaikan Pembagian Warisan
PERTANYAAN:
Assalamualaikum,
Ibu saya memiliki satu saudara laki-laki dan dua saudari perempuan, setelah kakek saya wafat nenek saya membagi tanahnya yang selebar 50 meter masing-masing 12,5 meter kepada 4 anaknya. Tapi yang jadi masalah om saya tidak terima mendapatkan 12,5 meter karena dia beranggapan dia sebagai laki-laki harus mendapatkan lebih dari itu jadi dia meminta 20 meter, sedangkan saudari perempuannya masing-masing 10 meter
Apakah ibu saya bisa menggugat keinginan adiknya laki-laki itu karena dia sudah mengambil tanah itu 20 meter, nenek saya sekarang masih hidup, tapi dalam pembagian tanah tersebut tidak ada surat pernyataan pemberian tanah karena nenek saya membagi tanahnya hanya lewat mulut saja ke anak-anaknya
Terima kasih sebelumnya semoga bisa dibalas dengan cepat
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb.… Read More