Cara Menghadapi Laporan Tuduhan Penggelapan
PERTANYAAN:
Selamat malam Pak,
Saya saat ini dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan oleh perusahaan tempat saya bekerja, dimana saya sebagai sales supervisor di perusahaan tsb. Total piutang yang dilaporkan sebesar 10,4 juta. Memang saya akui dari nominal tersebut ada yang saya pergunakan untuk kepentingan saya. Dan itu saya sudah akui dalam proses audit internal dan saya sudah membuat surat pernyataan untuk itu. Jumlah uang yang memang saya pergunakan adalah sekitar 1,6 juta dari total yg dituduhkan tsb. Sisa dari total uang tsb merupakan tagihan yang memang berada di customer (tagihan macet) dan sisa potongan tagihan karena perusahaan (admin cabang saya) tidak memproses program promo potongan tagihan. Nah saya selama 3 bulan ini sudah menunjukkan niat baik saya untuk mengembalikan semua total yang dituduhkan kepada saya. Selama 3 bulan ini gaji saya dihold oleh perusahaan. Saya masih tetap melakukan kewajiban saya untuk tetap bekerja tiap hari dan mencari orderan untuk perusahaan meskipun gaji ttp dihold oleh perusahaan. Saya juga sudah berusaha melakukan pembayaran meskipun dengan cara mengangsur tetapi ditolak oleh perusahaan, ketika itu saya mengangsur 1,3 juta. Dari total tagihan itu kalau saya akumulasikan dari gaji saya 3 bulan yg dihold oleh perusahaan tinggal senilai 200rb (gaji saya perbulan 3,4 juta).
Apakah dgn cara ini saya masih bisa diseret ke meja hijau? Maaf karena saya buta mengenai proses hukum ini mengingat hari senin besok saya dapat surat panggilan dari pihak kepolisian.
Atas jawaban dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca kasus yang saudara hadapi, menurut pandangan kami, berikan saja keterangan yang sebenarnya sesuai dengan fakta yang terjadi dan berikan juga keterangan tentang i’tikad baik saudara untuk melunasi uang yang telah dipakai tersebut kepada pihak Kepolisian.
Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana terdapat dalam KUHP pasal 372 sd 377. Pengertian penggelapan terdapat pada pasal 372: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dari ketentuan tersebut, penggelapan terdiri atas unsur objektif dan subjektif. Unsur objektifnya terdiri dari:
1. Perbuatan memiliki
2. Unsur objek kejahatan
3. Sebagian atau seluruh milik orang lain
4. Benda berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Sedangkan unsur-unsur subjektifnya antara lain:
1. Unsur kesengajaan
2. Unsur melawan hukum
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin