September 23

Upaya Hukum Jika dituduh Melakukan Penggelapan

PERTANYAAN:

Jum’at, 20 September 2013, 23:59

Pak mohon beri pencerahan atas masalah yang sedang saya alami:

Saya pernah bekerja di PT. X , dimana saya sebagai sales suatu produk, lalu saya di laporkan ke polisi dengan dugaan penggelapan, karena saya takut karena tidak mengerti hukum maka saya di suruh menyerahkan jaminan uang kepada manajer saya dengan jumlah 90jt, lalu setelah 1(satu) bulan kemudian sy dilaporkan ke polda metro jaya, dan saya sudah memberikan kesaksian saya dan bukti transaksi pembayaran customer yg langsung di transfer ke rekening perusahaan,  itulah bukti bahwa sy tidak menggelapkan, seperti yg disangka kan manajer saya. Sudah 1 tahun setelah dilaporkan, ke polda sy belum ada kejelasan mengenai kasus ini, dan saya mempunyai bukti kuitansi yg berisi “penitipan uang sebesar 90jt rupiah yg ditanda tangani manajer saya dan stempel perusahaan. Pertanyaan nya? Apakah uang sy bs kembali? Karena uang tersebut sy peroleh dari menggadaikan tanah orang tua saya di bank. Trims atas waktu dan perhatiannya

 

JAWABAN:

Selamat pagi juga

Saudara penanya yang kami hormati.

Membaca paparan kasus yang saudara ceritakan. Kalau saudara merasa diperlakukan tidak adil atau dizalimi oleh pihak perusahaan, anda juga dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib apabila dalam penjaminan uang itu terdapat unsur pidananya, misal ada unsur pemerasan atau unsur pidana lainnya.

Untuk memperkuat dalil laporan, kwitansi tersebut dapat dijadikan alat bukti…. Sedangkan untuk menentukan pihak mana yang benardan mana yang salah. Pengadilan lah nanti yang memutuskan.. masalah uang apakah bisa kembali, dapat dimasukan dalam surat gugatan saudara, putusan Majelis Hakim lah nanti yang menentukannya.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermnafaat

Wassalam

Admin

 

 

 

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted September 23, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook