Upaya Hukum Menyelesaikan Tunggakan Hutang di Bank
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr wb.
Saya ingin bertanya pak saya berhutang pada Bank X senilai 16 jt dengan jaminan sertifikat tanah senilai ratusan juta, masa kontrak 3 tahun untuk modal usaha, awalnya angsuran berjalan lancar selama 2 tahun kemudian saya mengalami kolep dan angsuran mulai tersendat, saya nunggak 3 bulan tetapi setiap bulan saya mulai lancar mengangsur kembali seperti biasanya hanya saat 3 bulannya masih belum terbayar, pihak bank tersebut selalu mengintimidasi saya dengan mengatakan katanya tanah tersebut mau dipatok oleh bank, padahal saya ada itikad baik melunsinya, sekarang angsurannya kurang 1 bln ditambah yg nunggak 3 bln jadi total 4 bln harusnya bulan ini sudah selesai masa kontraknya, yang ingin saya tanyakan:
- Apakah boleh saya mengangsur tunggakan 3 bln tersebut dengan cara mengangsur seperti biasa 1 bulan 1 x angsuran hingga selesai ?