November 12

Upaya Hukum Menyelesaikan Tunggakan Hutang di Bank

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb.

Saya ingin bertanya pak saya berhutang pada Bank X senilai 16 jt dengan jaminan sertifikat tanah senilai ratusan juta, masa kontrak 3 tahun untuk modal usaha, awalnya angsuran berjalan lancar selama 2 tahun kemudian saya mengalami kolep dan angsuran mulai tersendat, saya nunggak 3 bulan tetapi setiap bulan saya mulai lancar mengangsur kembali seperti biasanya hanya saat 3 bulannya masih belum terbayar, pihak bank tersebut selalu mengintimidasi saya dengan mengatakan katanya tanah tersebut mau dipatok oleh bank, padahal saya ada itikad baik melunsinya, sekarang angsurannya kurang 1 bln ditambah yg nunggak 3 bln jadi total 4 bln harusnya bulan ini sudah selesai masa kontraknya, yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah boleh saya mengangsur tunggakan 3 bln tersebut dengan cara mengangsur seperti biasa 1 bulan 1 x angsuran hingga selesai ?
  2. Dengan cara tersebut apa pihak Bank berhak langsung akan menyita /
    mematok jaminan tersebut? karena yang sering dikatakan oleh pihak
    penagih pada saat dulu saat saya kurang 10 x angsuran bahwa tanah
    tersebut akan dipatok dikarenakan saya nunggak 3 bln

Wassalamu’alaikum wr wb

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

tentang kualitas aktiva produktif diatur dalam:

DIREKSI
No. 31 / 147 / KEP / DIR
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
DIREKSI BANK INDONESIA ,

 Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan:

  1. Kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalamLampiran Surat Keputusan ini.

Pengertian :

  1. Lancar, Kredit yang digolongkan lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
    1. Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening Bank dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit,
    2. Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat,
    3. Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
  2. Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kredit yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari,
    2. Jarang mengalami cerukan atau overdraft,
    3. Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan masih akurat,
    4. Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat,
    5. Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil.
  3. Kurang lancar, Kredit yang digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari,
    2. Terdapat cerukan atau overdraft yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas,
    3. Hubungan debitur dengan Bank memburuk dan informasi keuangan debitur tidak dapat dipercaya. Dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah,
    4. Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit,
    5. Perpenjangan kredit untuk menghubungkan kesulitan keuangan.
  4. Diragukan, Kredit yang digolongkan diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari,
    2. Terjadi cerukan atau overdraft yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas,
    3. Hubungan debitur dengan Bank semakin memburuk dan informasi keuangan debitur tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya,
    4. Dokumentasi kredit tidak lengkap dan pengikatan agunan yang lemah.
    5. Pelanggaran yang prinsipal terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.
  5. Macet, Kredit yang digolongkan Macet apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
    1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari,
    2. Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada

Bank bekerja secara sistem, termasuk dalam hal kredit, ketika nasabah suatu bank tidak membayar angsuran selama 3 bulan berturut-turut (90 hari) sd 6 bulan (180 hari), maka termasuk kriteria 3 (KREDIT KURANG LANCAR), ketika nasabah tersebut ada i’tikad baik untuk membayar cicilannya, akan tetapi tidak melunasinya sesuai dengan berapa bulan tunggakannya (misal tunggakan 4 bulan, tapi hanya dibayar 1 bulan saja seperti biasa), sistem akan tetap membaca kualitas kredit nasabah tersebut sebagai KURANG LANCAR. Oleh karena itu solusinya adalah bicarakan hal tersebut dengan pihak bank, apabila ada i’tikad baik dari pihak nasabah untuk membayar cicilan kreditnya, pihak bank bisa saja mencarikan solusinya lewat mediasi perbankan.

Adapun nasabah yang mempunyai i’tikad baik untuk menyelesaikan cicilannya kepada pihak Bank, maka dia bukanlah termasuk kriteria nasabah yang melanggar hukum.

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 12, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook