December 12

Sertifikat Tanah tidak Sesuai PBB Dapatkah dijadikan Jaminan?

PERTANYAAN:

Assalammualaikum,,,
Selamat siang pak,,
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak mengenai Akta Jual beli :
Saya ingin melakukan penandatanganan AJB,,dalam akta jual beli tersebut nantinya harga jual yang dicantumkan adalah bukan harga sebenarnya dari transaksi jual beli tanah saya, tetapi harganya agak diturunkan (sesuai dengan PBB), maksudnya supaya bayar pajaknya nggak kemahalan,, yang ingin saya tanyakan,, dapatkah hal tersebut dibenarkan,,,?
Apakah ada dampaknya di kemudian hari,,,? Apabila kemudian sertifikat tanah tersebut saya agunkan ke Bank untuk mengajukan pinjaman, mungkinkah hal tersebut dilakukan, mengingat pengajuan pinjaman saya misalnya 500 jt, sedangkan jaminan saya (sertifikat) cuma seharga 150 jt (harga yang tertera di AJB),,,
terima kasih atas penjelasannya,,,
Wassalam,,,
Yustina. A (Banjarmasin – 0813 511 91977)
agustien_yustina@yahoo.com

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb.
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari pertanyaan yang saudara ajukan, ada beberapa hal yang dapat kami jawab:

  1. Adanya perbedaan antara harga yang sebenarnya dengan yang tertera di AJB, apakah hal tersebut dibenarkan? Kalau pertanyaannya demikian, maka yang dibenarkan adalah yang sesuai dengan harga yang sebenarnya………………. akan tetapi kalau yang ditanyakan apakah ada dampak dikemudian hari,? Karena ini kasus perdata, selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tidak jadi masalah.
  2. Mengenai sertifikat yang dijadikan agunan ke Bank, sertifikat yang dijadikan jaminan nilainya hanya 150 jt, sedangkan pengajuan pinjaman 500 juta, Bank mempunyai nilai taksir tersendiri, apalagi yang dijadikan jaminan tanah atau rumah, itu mempunyai nilai lebih, karena tiap tahun nilai jual rumah atau tanah naik, berbeda dengan yang dijaminkan adalah kendaraan bermotor, tiap tahun nilainya menyusut. Hal tersebut tergantung kebijakan Bank saja. Artinya tidak jadi masalah, selama menurut analisis Bank memenuhi kriteria yang telah mereka tetapkan.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 12, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook