November 27

Kekuatan Hukum Jual Beli tanpa Melalui Notaris

PERTANYAAN:

Dear Konsultan Hukum yg terhormat,

Sebelumnya kami sampaikan terimakasih atas kesempatan ini, kami ingin menanyakan mengenai JUAL BELI TANAH.

Kasus :

Seorang teman membeli sebidang tanah dan sudah melalui Notaris dengan menerbitkan AKTA Jual beli. Beberapa tahun kemudian dia butuh uang, kemudian dia jual kembali tanah tersebut hanya dengan menyerahkan AKTAJUAL BELI tersebut tanpa melalui Notaris.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana dasar hukum atas kasus tersebut diatas
  2. Bagaimana kekuatan hukum atas pembelian tanah yg kedua tersebut
  3. Seharusnya bagaimana untuk membeli tanah jika berdasarkan AKTA JUAL BELI saja

Terima kasih.

Thanks & Regards,
Moch. Syaiful

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

  1. Jawaban nomor 1.
    Dasar hukum jual beli dalam peraturan perundang-undangan
    Dasar hukum jual beli yang berkekuatan hukum hukum tentu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 s.d Pasal 1540 KUHPerdata. Pengertian jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah; “suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.” Perjanjian jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar (Pasal1458 KUHPerdata).

    Fungsi Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli.
    Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah dan akta jual – beli harus dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT karena merupakan satu – satunya pejabat yang berwenang. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Kesimpulannya Notaris / PPAT dalam transaksi jual – beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli.

  2. Berbicara tentang kekuatan hukum transaksi jual beli, tentu yang sesuai dengan prosedur dan mempunyai akta otentik lebih kuat daripada yang tidak sesuai prosedur apalagi jual beli di bawah tangan.
  3. Seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan transaksi jual beli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar apabila terjadi masalah dikemudian hari, bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 27, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook