Tanah dijual, Pembeli Minta Uang dikembalikan
PERTANYAAN:
Bapak/ Ibu yang terhormat, saya ada masalah lahan tanah lebih kurang 10 Ha dan pajaknya saya lunasi dengan surat SK Camat dan dikeluarkan silang sengketa oleh kepala desa sewaktu aku jual. Lahan tanah tersebut saya beli dari orang misal A. Saya menjual lahan tanah tersebut kepada si B. Dan lahan tanah tersebut diakui di C dan surat ada katanya ternyata tidak sesuai dengan tanah tersebut. Jadi kami tinjau ke lapangan sama aparat pemerintahan setempat bahwa lahan tanah tersebut bukan letak desa satu tetapi desa dua ternyata suratnya desa satu dibuat pak camat dan letak-letaknya pun sama sesuai dengan surat (hanya saja desa berbeda dan kecamatannya sama). Dan yang mengakui lahan tanah pun (C) bukan desa yang dibuat suratnya tanahnya letaknya desa tiga.
Jadi Pembeli lahan saya (B) meminta uang dikembalikan karena tidak sesuai dengan lahan tanah tersebut! jadi mohon pertimbangan bapak/ibu secara hukum gimana? apakah bisa pidana atau perdata karena surat kami dibuat camat dan shah! terima kasih
JAWABAN:
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Melihat dr kasus yg saudara ceritakan… hal tersebut termasuk perkara perdata. Kecuali ada unsur pidanya, misal ada penipuan atau unsur pidana lainnya, baru dapat dipidana.
Ketika terjadi sengketa kepemilikan, maka dpt digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Barangsiapa yang merasa memiliki tanah tersebut, dapat mengajukan gugatan, tentunya dengan bukti bukti kepemilikan. sedangkan pihak yang merasa tanahnya diakui oleh orang lain, juga dapat membela haknya bahwa itu memang tanah dia, tentunya dengan memperlihatkan bukti bukti juga ketika di sidang pengadilan…
Ketika suatu barang dalam masih dalam sengketa, maka tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain, baik dijual atau dihibahkan, dan lain lain…. maka ketika tanah tersebut digugat di pengadilan, dapat dimohonkan penyitaan sampai ada putusan pengadilan tentang siapa pemiliknya yang berhak.
Adapun ketika si pembeli merasa tanah yang dibelinya sedang dalam sengketa adalah hak pembeli untuk melanjutkan transaksi jualbelinya atau membatalkannya dengan meminta uang dikembalikan, artinya transaksi jual beli tidak jadi dilaksanakan. Tentang masalah teknis pengembaliannya, itu tergantung pembicaraan penjual dan pembeli….
Ketika surat tanah tersebut tidak sesuai dengan letak yang sebenarnya,,, minta kepada instansi yang terkait dan berwenang untuk memperbaikinya.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf. Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin