December 12

Perhitungan Uang Lembur Bagi Karyawan

PERTANYAAN:

Selamat pagi Konsultan Hukum Online
Saya ade staff HR dari sebuah perusahaan

  1. Saya mau Tanya apakah perusahaan wajib memberikan makan jika ada karyawan yang lembur ?
  2. Jika ada berapa jam lemburkah yang wajib kita kasih makan ?
  3. Adakah peraturan yang menjelaskan tentang uang makan pada waktu lembur ?
  4. Jika tidak ada, apa benar uang makan istirahat dan lembur adalah kebijaksanaan perusahaan?
  5. Apakah boleh uang makan pada waktu lembur tidak dikasih apabila perusahaan sedang Pailit ?

Terimakasih

ADI IRMAWAN
==============================================
PT.NISSHIN KUWAHARA INDONESIA
JL. RAYA BANDUNG – GARUT KM. 22 No. 105
RT02/RW06 DESA MEKAR GALIH,KECAMATAN JATINANGOR – 45363
KABUPATEN SUMEDANG,JAWA BARAT INDONESIA
TEL : +62-22-779-2245 FAX :+62-22-779-2247
E-MAIL: bdg13@ptnki.co.id

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Dasar hukum tentang tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” jo Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Tentang waktu kerja lebih lanjut diatur pada pasal 77 s.d 85 UU nomor 13 tahun 2003 . Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka ada beberapa hal yang dapat kami berikan jawabannya.

1. Apakah perusahaan wajib memberikan makan jika ada karyawan yang lembur ? Ya, wajib diberikan makanan dan minuman, sesuai dengan bunyi pasal 7 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004disebutkan:
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
• membayar upah kerja lembur;
• memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
• memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.
2. Waktu jam kerja lembur yangw ajib dikasih makan adalah 3 (tiga) jam atau lebih (sebagaimana bunyi pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004).
3. Peraturan yang mengatur tentang kerja lembur adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan uph kerja lembur.
4. Sudah terjawab dengan jawaban angka 3
5. Berdasarkan peraturan tersebut, upah kerja lembur adalah hak karyawan yang bersangkutan yang telah dijamin oleh Undang-Undang, sehingga kepailitan bukanlah sebuah alasan yang dapat dijadikan alasan pembenar untuk tidak membayar hak karyawan, akan tetapi apabila hal tersebut terjadi, kalau memang perusahaan tidak dapat membayar hak lembur karyawan dikarenakan pailit, maka akan lebih baik hal tersebut dijelaskan kepada karyawan, tentang kondisi yang terjadi, apakah dibayar atau ditunda pembayarannya karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, namun pada hakikatnya upah lembur adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Selengkapnya dapat dibaca sendiri pada peraturan terkait yaitu UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004.
Di bawah ini kami cantumkan beberapa pasal yang mengatur waktu kerja lembur.
Pasal 77
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jan 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jan 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebaimana dimaksud dalam ayaat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan menteri.
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahaat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipanan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selamawaktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayata (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 12, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook