Membentuk Bulu Kening Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN:
Apakah hukumnya jika membentuk bulu kening karena kening berparut dan bulu kening yang berserabut dan sering menjadi bualan orang?
Sekian terima kasih.
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Tentang hukum membentuk bulu kening
Dari Abdullah bin Umar r.a., “Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mentato (kulitnya) dan perempuan yang minta dibuatkan tato.” (HR.Nasa”i).
“Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut di wajahnya serta pencabutnya, dan yang mengatur giginya, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Muslim melalui Ibnu Mas”ud).
Daripada Abdullah bin Mas’ud berkata,
“Allah SWT mengutuk para wanita yang mencukur dan membentuk bulu keningnya dan para wanita yang meminta untuk dicukur dan dibentuk bulu keningnya untuk mencantikkan dirinya yang merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT.”
Larangan ini disebutkan dalam hadis daripada Ibn Mas’ud bahawa Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud: “Allah SWT mengutuk perempuan-perempuan yang mentatu dan mereka yang minta ditatu, perempuan yang mencukur alis dan mereka yang minta dicukur alis, perempuan yang mengasah gigi agar lebih indah dan yang mengubah ciptaan Allah’
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)”
(Hadist Riwayat Bukhari – Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat”
Dinukil dari Kitab “Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat”, Edisi Indonesia, “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita”, Penerbit Pustaka Summayah
Sedikit atau banyak baik mencukur atau mencabut alis, perbuatan ini tetap dilaknat oleh Allah swt. Demikian pula dengan menyambung rambut. Menyambung rambut apapun alasannya meski untuk pesta pernikahan tetap tidak diperbolehkan. Meskipun dengan alasan untuk menyenangkan hati suami sekalipun, mencukur alis dan menyambung rambut tetap dosa!!!Mencukur alis dan menyambung rambut untuk tujuan kecantikan tetap mendapat laknat Allah Swt, tetapi jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena gatal-gatal, penyakit, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa dilakukan.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin