April 8

Langkah Hukum jika Isteri dianiaya Mantan Suami

PERTANYAAN:

Saya mempunyai teman korban penganiayaan mantan suami, namun pada saat dianiaya hanya ada luka cakar 2 Cm pada lengan dan bahu, namun pada saat itu korban sempat ditampar dan hanya ada satu saksi yang melihat, apakah ini bisa ditahan oleh Pihak kepolisian, tks

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Penganiayaan adalah termasuk delik laporan (delik biasa).
Delik laporan adalah delik yang penuntutannya dapat dilakukan tanpa ada pengaduan dari pihak yang terkena, cukup dengan adanya laporan yaitu pemberitahuan tentang adanya suatu tindak pidana kepada polisi.

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam KUHP pasal 351 sd 358. Dalam pasal 352 ayat (1) disebutkan:

Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Apabila ada orang yang melaporkan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan isterinya tersebut, maka akan diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Apakah tindak pidana tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan ringan atau berat tergantung proses perbuatannya. Apabila memenuhi unsur sebagaimana yang disebut dalam pasal 352 ayat (1) KUHP tersebut, maka termasuk tindak pidana penganiayaan ringan, sedangkan apabila memenuhi unsur sebagaimana terdapat pada pasal yang lainnya, misalnya seperti pada pasal 351 ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Atau juga seperti yang disebutkan pada

Pasal 351 ayat (3): Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Mengenai hanya ada 1 orang saksi yang melihat kejadian perkara tersebut dapatkah menyebabkan mantan suami tersebut ditahan. Untuk menjawab hal tersebut dapat kita lihat penjelasan di bawah ini:

Adapun alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut

a.       Keterangan Saksi;

b.      Keterangan ahli;

c.       Surat;

d.      Petunjuk;

e.       Keterangan terdakwa.

Tentang keterangan saksi disebutkan dalam KUHAP pasal 185:

(1)   Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan saksi pengadilan.

(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

(3)   Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila tidak disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

(4)  Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

(5)   Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.

(6)   Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :

a.       Penesuaiaan antara keterangan saksi satu dengan yang lain;

b.      Persesuaiaan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;

c.       Alasan yang mengkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;

d.  Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu tang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;

(7)   Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Berdasarkan pasal 185 ayat (2) KUHAP tersebut keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi harus didukung oleh alat bukti lainnya, seperti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Misalnya alat bukti tambahannya dalah surat. Alat bukti surat diatur dalam pasal 187 KUHAP:

surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah:

  1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabatat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu;
  2. Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksanan yang menjadi tanggungjawabnya dan diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
  3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
  4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Termasuk ke dalam jenis surat sebagaimana bunyi pasal 187 point 3 adalah hasil visum dari dokter tentang penganiayaan tersebut.

Prinsip minimum pembuktian terdapat dalam KUHAP pasal 183 yang berbunyi:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Bertolak pada pasal 185 ayat (2), keterangan seorang saksi saja belum dianggap sebagai suatu alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis) M. Yahya Harahap (1985 : 810) megungkapkan bahwa jika alat bukti yang dikemukakan penuntut umum yang terdiri dari seorang saksi saja tanpa ditambah dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti yang lain, kesaksian tunggal seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi jika dalam pesidangan seorang terdakwa mangaku kesalahan yang didakwakan kepadanya, dalam hal ini seorang saksi saja sudah dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Karena selain keterangan seorang saksi tadi, juga telah dicukupi dengan alat bukti keterangan terdakwa. Sehingga telah terpenuhi ketentuan minimum pembuktian yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP pasal 183 tersebut.

 

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted April 8, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook