April 8

Hukum Menjual Tanah Tanpa Seizin Pemilik yang Sah

PERTANYAAN:

Dulu ibu saya membeli sebidang tanah (sawah) dari saudara iparnya tanpa sertifikat namun ada saksi (masih ada). 4 tahun kemudian ternyata tanah tersebut sudah dijual oleh saudara ipar  tanpa ijin dari ibu saya. bahkan sekarang tanah tersebut sudah ke 2 kali kepemilikan. apa  solusi/tindakan yang harus dilakukan oleh ibu saya?

Jika ingin lapor ke pihak berwenang bisa tidak namun tidak ada sertifikatnya? bagaimana langkah2nya?

 JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari paparan yang saudari ceritakan, langkah yang dapat ditempuh oleh Ibu saudari untuk dapat kembali memperoleh hak atas tanah tersebut adalah:

1.      Jalur perdata. Membuktikan bahwa tanah tersebut milik ibu saudari.

Karena tanah tersebut tidak ada sertifikatnya, sedangkan sertifikat adalah Akta Otentik tentang kepemilikan tanah, maka ibu saudari dapat menggugat saudara iparnya ke Pengadilan Negeri tentang kepemilikan tanah tersebut. Namun, sebelum itu, ibu saudari harus siap dengan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik ibu saudara yang telah dibeli dari saudara iparnya. Alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan untuk pembuktian adalah sebagai berikut.

a. Bukti surat. Sebagai bukti permulaan dapat berupa AJB, atau surat lainnya yang menyatakan telah terjadi jual beli antara ibu saudari dengan saudara iparnya

b. Bukti saksi. Orang yang mengetahui, melihat langsung transaksi jual beli tersebut dapat dijadikan saksi di persidangan

c.     Persangkaan.

d.    Pengakuan.

e.     Sumpah.

 

2.     Jalur Pidana. Jika sudah terbukti tanah tersebut milik ibu saudari, maka tindakan menjual tanah milik orang lain dapat dipidana sebagaimana dalam KUHP pasal 385 yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

1.  barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;

2.   barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain;

3.   barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;

4.   barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:

5.  barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

 

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted April 8, 2014 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook