July 15

Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka

PERTANYAAN

Selamat siang

Mohon bantuannya atas pertanyaan saya pak

Bapak saya sopir bis pariwisata. rombongan sopir mengalami kecelakaan tp tdk ada yg meninggal melainkan hanya luka berat. penyebab kecelakaan rem bis blong krn jalan naik turun curam. Sebenarnya sopir sudah ngasih tahu jangan lewat jalan situ, tp rombongan memaksa sopir utk lewat.

Penumpang tdk ada yg menunutut. penumpang yg luka berat ada dua. tp ada harapan sembuh. Sopir sudah di sidang dan dituntut 5 th penjara. Pihak Perusahaan bis tdk banyak membantu sopir yg notabene adalah karyawannya.

Yang saya tanyakan:

  1. Apakah sopir bisa dituntut penjara 5th? padahal rombongan sendiri yg memaksa sopir utk lewat jalan rawan
  2. Apakah tuntutan penjara 5th itu prorporsional? krn hanya kecelakaan tunggal dan tdk ada korban meninggal
  3. Segala biaya medis penumpang menjadi tanggung jawab sopir atau perusahaan pariwisata?

Terima kasih jawabannya

Moch. Yusuf

JAWABAN

Saudara penanya yang Kami hormati.

Terima kasih atas pertanyaannya, semoga jawaban kami di bawah ini ada manfaatnya.

  1. Ya, Sopir masih bisa dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka-luka, dan menyebebkan orang lain luka berat, meskipun penumpangnya tidak ada yang menuntut. Dalam Pasal 360 KUHP :

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Masalah apakah nanti hukumannya sesuai tuntutan JPU sebanyak 5 tahun penjara atau kurang atau dibebaskan, itu kewenangan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan melihat fakta-fakta di persidangan, hal-hal yang memberatkan ataupun hal-hal yang meringankan, pertimbangan hukum, dll sesuai dengan Hukum Acara di persidangan.

  1. Tuntutan 5 tahun penjara itu adalah tuntutan maksimal/paling lama, karena dalam pasal 360 KUHP mengatur demikian. Dalam hal penumpang tidak menuntut dan tidak menyalahkan sopir. Sopir sudah mengasih tahu, tapi rombongan masih memaksa untuk lewat jalan tersebut, itu hanya bisa dijadikan hal-hal yang meringankan si sopir.
  2. Masalah biaya pengobatan penumpang biasanya diasuransikan oleh perusahaan yang bersangkutan, atau tergantung aturan atau perjanjian yang berlaku di perusahaan tersebut.

Demikian kurang lebihnya, atas segala salah dan khilaf, mohon dimaafkan

Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted July 15, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook