July 16

Pemasaran Musik sebagai Hak Kekayaan Intelektual

PERTANYAAN

Selamat malam pak Rasyid.

Saya mau tanya tentang hukum label indie untuk industri musik. Saya ada memiliki home recording di desa saya. Usaha ini hanya iseng dan belum didaftar karena memang usaha kecil yang kekayaannya dibawah 50 juta. Saat ini saya dan teman teman memiliki beberapa lagu hasil cipta sendiri, karena saya ingin memajukan Desa saya. Dan saya sudah membuat album dalam bentuk vcd untuk koleksi pribadi dan juga saya bagikan gratis untuk family dan teman teman dekat sebagai koleksi/kenangan. Respon cukup bagus.

Apakah saya boleh memasarkan vcd saya pak?? Apa hukumnya pak??

Dengan catatan segala keperluan pemasaran dari mulai perekaman, pembuatan klip dan pembuatan kaset dan pemasarannya mutlak saya kerjakan dengan biaya sendiri serta lagu lagu dan musiknya juga mutlak karya sendiri.. Bagaimana hukumnya pak apakah bisa terkena sanksi dan apa sebaiknya langkah yg harus saya tempuh agar saya boleh memasarkan produk saya???

Untuk mengurus SIUP memang belum diberikan izin karena hanya usaha kecil yg kekayaannya belum memenuhi standard…

Mohon pencerahannya.

Terimakasih.

Syafrizal – Kisaran

 

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih karena telah berkunjung ke website kami.

Menurut kami, langkah-langkah yang bisa anda tempuh apabila anda ingin memasarkan hasil karya anda adalah:

  1. Daftarkan hak cipta anda ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal ini dilakukan, agar lagu ciptaan anda tidak dijiplak oleh pihak lain, dan anda tidak dianggap menjiplak lagu dari pihak lain. Sehingga apabila dikemudian hari ada yang menjiplak ciptaan anda, anda bisa menuntutnya atau minta ganti rugi, dll. Sebaliknya jika ada yang menuntut anda dan menganggap anda menjiplak lagu mereka, anda bisa membela diri dengan adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks adalah salah satu komponen yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta (UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta), terutama pada pasal 12 ayat 1 huruf (d).

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

  1. Membuat SIUP.

Hal ini dilakukan karena setiap usaha yang dijalankan harus memiliki izin.

Pada pasal 2 ayat (1) Permendag nomor 46/M-DAG/PER/9/2009: Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP.

Pada pasal 3 Permendag nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, disebutkan:

(1)     SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

(2)     SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

(3)     SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berhubungan diperkirakan hasil bersih usaha anda tidak sampai 50 juta, maka usaha anda tidak memenuhi standar pembuatan SIUP Kecil sebagaiaman dijelaskan pada apasal 3 ayat (1) tersebut di atas sehingga anda belum diberikan izin.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk anda tetap dapat memasarkan hasil karya anda, selain untuk mengontrol sejauh mana nilai bisnis hasil karya anda tersebut juga untuk mengukur apakah hasil bersihnya dapat mencapai standar untuk memperoleh SIUP Kecil itu.

Pada pasal 4 Permendag nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, dijelaskan :

(1)     Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  4. usaha perseorangan atau persekutuan;
  5. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
  6. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

(2)     Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

Dengan melihat kekayaan bersih tidak sampai Rp 50 juta tersebut, coba anda masukan usaha anda ke perdagangan mikro untuk dapat memperoleh SIUP Mikro. Semoga itu bisa membantu anda.

Ya, setiap perdagangan tanpa adanya izin apat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana pasal 23 ayat (1) Permendag nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 disebutkan: “Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Demikian jawaban dari Kami, semoga ada manfaatnya. Segala kekurangan dan kesalahannya, Kami memohon maaf.  Terima Kasih.

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted July 16, 2013 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook