September 3

Menggadaikan Barang yang masih Kredit Untuk main judi

PERTANYAAN:

Rabu, 21 Agustus 2013, 16:01

Maaf sebelumnya, perkenalkan nama saya ririn, seorang ibu rumah tangga.
Saya sedang bingung dengan kasus yang sedang dijalani saudara sepupu saya, sebut saja namanya ilham. Umur 26 tahun

Dia bekerja di salah satu kantor distributor di kotanya

Bulan februari kemarin dia gila bermain judi online, sampai2 semua uangnya habis. Hingga satu2nya motor miliknya yg masih punya orang (kredit) digadaikan, motor itu atas nama istrinya. Karena tidak terima istrinya melaporkan ilham ke kantor polisi, oleh polisi motor tersebut di minta di penggadaian yang terbilang gadai ilegal. Dengan catatan ilham akan membayar hutang ke gadai sebesar 4 juta dalam jangka waktu 15 hari. Akhirnya selama 15 hari ilham tidak sanggup membayar. Dia di ciduk polisi dan masuk penjara.

Kejahatan ilham termasuk dalam KUHP pasal berapa? Kira2 berapa vonisnya?

JAWABAN:

Saudari Penanya yang kami Hormati.

Terima Kasih telah berkunjung ke Website Kami.

Melihat dari kasus posisi yang saudari paparkan tersebut, kalau hubungannya hanya dengan kasus gadai saja, maka termasuk dalam ranah perdata, akan tetapi jika dalam gadai tersebut terdapat unsur pidananya, misalnya penipuan atau unsur pidana lainnya, maka dapat terkena sanksi pidana.

 Ketika yang ditanya saudari kena pasal berapa, terlebih dahulu yang dilihat adalah berkas perkaranya, polisi menjeratnya dangan unsur apa, misalnya kalau dia dijerat dangan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pada pasal 303 bis ayat 1 poin 2, disebutkan: ancaman hukumannya paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Kalau vonisnya nanti itu wewenang Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan melihat fakta fakta di persidangan.

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted September 3, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook