Perkara Putus, kemudian Salah Satu Tersangka Datang
PERTANYAAN:
Sabtu, 24 Agustus 2013, 22:58
Apakah bisa jika perkara yang sudah diputus dan tak lama kemudian salah satu yang tertangkap datang bisa disidangkan?
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati,
Bisa diuraikan lagi dengan jelas kasus posisinya,
Apakah misalnya perkaranya sama atau beda atau yg lainnya.
Terima kasih
Admin
PERTANYAAN:
Kamis, 29 Agustus 2013, 11:19
Kepada Yth. Bang Rasyid
maaf bang begini ada kasus pencurian yang dilakukan oleh 3 orang yang 2 tersangka tertangkap beserta barang buktinya dan yang 1 masih buron setelah sekian lama perkara itu kan sudah disidang dan diputus oleh pengadilan masing -masing menjalani hukuman 14 bulan setelah itu tersangka yang masih buron ketangkap lagi lalu ditahan dengan tuduhan pencurian yang sama dan atas kasus yang sudah duputus kemarin terima kasih atas informasinya
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati
Jawabannya “Ya”, masih bisa disidangkan, dan 2 orang temannya yang sudah dihukum tersebut, dapat dijadikan saksi, ditambah saksi dari kasus yang menyebebkan 2 orang temannya yang sudah di hukum tersebut.
Terima kasih
admin