Pencantuman Nama Penerbit Dalam Daftar Pustaka dan Hak Cipta
PERTANYAAN:
Rabu, 2 Oktober 2013, 11:50
Assalamualaikum,
Siang Pak,
Nama Saya Muhammad Alfiansyah,
Alamat : Sutorejo timur 7 no 25 Surabaya Kodepos 60113
Saya Penulis yang hendak menuliskan materi pelajaran di situs website saya namun sumber sumber referensi tulisan saya bersumber dari Buku Buku Komersil (misal: penerbit erlangga)
Sampai sejauh apa tulisan saya dikatakan tidak melanggar hak cipta dari penulis aslinya? Bagaimana aturan menurut hukum bila saya ingin mencantumkan Buku tersebut di daftar pustaka apakah hal tersebut melanggar hukum? Saya khawatir karena disetiap buku ada peringatan dilarang keras mengutip tanpa seizin penerbit. Apakah saat setiap ingin menulis artikel saya harus mengabari penerbit bahwa saya mereferensikan tulisan saya berdasar tulisan mereka?
Saya sudah mempelajari UU no19 tahun 2002 namun masih bingung dengan apakah yang saya lakukan melanggar hakcipta orang lain.
Terimakasih, dan salam sukses.
JAWABAN:
Wa’alaikum Salam Wr. Wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami
Membaca pertanyaan yang saudara paparkan tersebut, apakah perbuatan tersebut melanggar hak cipta atau tidak tergantung bagaimana cara mengutipnya.
Dalam Undang-undang no 19 tahun 2002 pasal 12, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Kemudian dalam Pasal 15 nya disebutkan
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Apakah mengutip pendapat atau kutipan dibuku yang telah diterbitkan melanggar hak cipta atau tidak, tergantung bagaimana cara mengutipnya. Sepanjang sesuai dengan kaidah penulisan sebuah buku, tulisan, artikel dan bentuk lainnya dengan tidak merugikan pihak pencipta dengan syarat-syarat seperti pada pasal 15 tersebut, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin