November 25

Bank Menunjuk Karyawan Sendiri Membeli Barang Jaminan

PERTANYAAN:

Pertanyaan/Kasus:

Ada sebuah bank yang mengalami kasus di mana ada nasabah yang kredit macet dengan jaminan hak tanggungan lalu diadakan pelelangan umum namun dalam pelelangan umum tidak ada peserta jadi otomatis barang tersebut tidak laku kemudian bank menunjuk karyawan untuk membeli tanah tersebut, yang menjadi pertanyaan apakah tindakan bank tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku? 

 terima kasih

 JAWABAN:

 Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Petunjuk pelaksanaan lelang diatur dalam PMK nomor 93/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 Tahun 2013.

Dalam pasal 4 PMK tersebut disebutkan :

(1)   Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang.

(2)   Dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran.

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) tersebut, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun tidak ada peserta lelang dengan dibuatkan risalah lelang tidak ada penawaran.

Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. (ps 1 angka 32 PMK tersebut ).

Demikian jawaban dari kami.

Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 25, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook