Pembatalan BBN Tanah dengan Akta Waris
PERTANYAAN:
Selamat Pagi Pak….
Saya sangat berterima kasih dengan adanya konsultasi online ini.
Saya ceritakan sedikit masalah warisan yang hampir 90 persen jatuh ke tangan anak no 3, dari 4 bersaudara, saya mempunyai saudara yang semuanya laki-laki, saya adalah anak Pertama.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
- Surat wasiat itu dibuat di kecamatan (bukan di Notaris) dan disahkan oleh pengadilan, apakah sah menurut hukum ?
- Saudara no 3 sdh membuat sertifikat atas namanya, tanpa persetujuan saudara yang lain, apakah kami masih bisa ajukan pembatalan sertifikat tersebut berdasarkan akte waris?
Demikian saja pertanyaan saya, mohon bantuannya agar diberikan solusinya…
Terima kasih atas bantuannya….
Hormat saya
Yohanes Haryono
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
- Jawaban nomor 1.
Sebelum menjawab ke fokus masalah ada baiknya, kami paparkan sedikit tentang notaris dan surat wasiat.
Sekilas tentang Notaris dan kewenangannya
Notaris diatur dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 1 ayat (1) berbunyi: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kewenangan Notaris terdapat dalam pasal 15:
Pasal 15
(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Notaris berwenang pula :
- mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
- membuat akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat wasiat
Tentang surat wasiat diatur dalam KUHPerdata pasal 874 s.d 1004, kemudian bagi orang-orang yang beragam Islam diatur lagi secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 194 s.d 209.
Dalam KUHPerdata pasal 938: Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. (KUHPerd. 943 dst., 953; Not. 22.).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pejabat yang berwenang menyaksikan adanya wasiat adalah Notaris.
Ketika surat wasiat dibuat di kecamatan, bukan di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, maka akta tersebut bukanlah akta otentik. Sehingga apabila terjadi sengketa, tentu akta otentik lebih kuat dari akta di bawah tangan. Ketika terjadi sengketa masalah wasiat tersebut, maka diajukan ke Pengadilan Negeri (bagi non muslim) atau ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam)…. Penetapan dari Pengadilan (baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) yang telah berkekuatan hukum tetap, itulah yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa tersebut, karena sifatnya mengikat.
- Apabila terjadi sengketa dalam hal tersebut, maka dapat digugat ke Pengadilan Negeri bagi yang beragam non muslim atau ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin