Aturan Perkawinan dan Perceraian bagi Anggota Polri
PERTANYAAN:
Selamat Pagi,
Saya Pupi, saya mau tanya problem hukum yg dihadapi kakak saya. Masalah perceraian dia dengan mantan istrinya.
- Kakak saya anggota kepolisian, dia menikah tahun 2008 (dijodohkan oleh orang tuanya). karena tugas kakak saya di Jakarta, sedangkan istrinya bekerja di Pegadaian Prov. Riau. karena tugas kerja kakak saya dan istrinya jauh, jadi mereka jarang ketemu (berhubungan badan) ditambah lagi istrinya sakit, dan juga kakak saya agak kurang suka dgn sikap istrinya. untuk memberi nafkah lahir, mereka kredit rumah di pekanbaru, uang bayar kredit rumah yang ditempati istrinya, kakak saya yang bayar setiap bulan, sedangkan untuk makan istrinya di pekanbaru pakai gaji istrinya, untuk makan kakak saya di jakarta pakai gaji kakak saya.
- Mereka tahun 2011 bercerai di pengadilan agama, dengan hasil istrinya tergolong huznuz (istrinya yang pembangkang), maka lunturlah kewajiban suami memberi nafkah i’dah dan hanya memberi nafkah mut’ah (pemberian cuma2) sebesar 2 juta.
- Mantan istrinya tidak suka dengan keputusan itu, dia minta banding dengan tuduhan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, dan dia minta nafkah idah yang tidak diberi dan meminta rujuk dengan kakak saya. buat pengaduan ke barbagai bagian (provos, reskrim, kirim surat untuk kapolda, mengadu ke dirjen Polair (tugas kk saya bagian polair).
- Dari tahun 2011 sampai sekarang, mantan istrinya selalu banding dengan tuduhan tsb, sampai-sampai kakak saya sudah 7 kali sidang dengan masalah itu. (sidang pengadilan agama, sidang intern Polri: (sidang polda, sidang polair, sidang provos, sidang mabes, sidang reskrim), sidang pengadilan negeri (masih berjalan)), dari 6 sidang tersebut alhamdulillah kakak saya tidak terbukti bersalah, untuk pengadilan negeri masih menunggu hasil tuntutan jaksa.
- Kami sudah ingin menyelesaikan masalah ini dgn jalur kekeluargaan, orang tua kami datang ke rumah orang tua mantan istri kakak saya, mereka minta uang dan rumah di pekanbaru (kakak saya mau memberi asal masalah selesai), tapi mereka meminta lagi untuk rujuk kembali (kakak saya tidak mau) jadi mantan istri kakak saya mau buat banding ke MA untuk mslh rujuk, pdhl sidang pengadilan agama sudah di putuskan Th 2011.
- Karena mslh itu sudah 2 tahun blm selesai, maka kakak saya memutuskan untuk menikah lagi di th 2014.
yang saya ingin tanyakan kepada Bapak/ibu, bagaimana kl kk saya menikah lagi apakah ada mslh baru/ sanksi?
bagaimana jalan keluar dari masalah kakak saya alami menurut hukum yang berlaku.
apakah mantan istri kakak saya mengalami gangguan psikis?
Mohon bantuan dan jawabannya, atas perkenaannya saya ucapkan terima kasih
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Bukti adanya suatu perkawinan adalah adanya akta nikah, demikia juga bukti adanya perceraian adalah dengan adanya akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, maka selama akta cerai tersebut tidak atau belum ada, keduabelah pihak ang bersangkutan statusnya tetap suami isteri.
Dasar hukumnya:
UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo. PP nomor 9 tahun 1975 ttg peraturan pelaksana UU no 1 tahun 1975 jo Kompilasi Hukum Islam, adapun bagi anggota POLRI berlaku aturan khusus yaitu Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2010 ttg tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara RI.
Dalam pasal 33 Perkap nomor 9 tahun 2010 tsb disebutkan : Pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, menurut hemat kami agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan ybs, selesaikan dulu kasus perceraiannya sampai terbit akta cerai sebagai tanda bukti telah resmi bercerai. Barulah kemudian menikah lagi apabila yangbersangkutan ingin menikah.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin