April 9

Aturan Pernikahan Bagi Duda/Janda Anggota POLRI

PERTANYAAN:

Saya ingin bertanya mengenai pernikahan dengan anggota polri berstatus duda, yang sudah sah keluar akta cerai dari MA, dan pertanyaannya adalah, apakah dia harus menunggu sidang dari tempat dinasnya dulu baru bisa mengajukan surat untuk menikah lagi, dan apakah panggilan surat dari dinas jangka waktu yang sangat lama, sampai 1 tahun?

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Izin perkawinan bagi anggota POLRI merujuk kepada Petunjuk Teknis No.Pol: JUKNIS/01/III/1981 tentang perkawinan, perceraian dan rujuk anggota POLRI.
Pada Bab IV poin 2 tentang pelaksaan perkawinan anggota POLRI diatur sebagai berikut:

  1. Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
  2. Izin kawin baru dapat diberikan oleh pejabat berwenang setelah mendapat pengesahan dari Pejabat Agama di lingkungan Polri.
  3. Izin kawin pada prinsipnya diberikan kepada anggota jika perkawinan/pernikahan itu memperlihatkan prospek kebahagiaan dan kesejahteraan bagi calon suami/isteri yang bersangkutan, lagi pula tidak akan membawa pengaruh atau akibat uang dapat merugikan kedinasan.
  4. Surat izin kawin hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya.
  5. Dalam hal izin kawin diberikan, sedangkan perkawinan tidak jadi dilakukan, maka yang bersangkutan harus segera melaporkan pembatalan itu kepada pejabat yang memberikan izin tersebut, berikut alasan-alasan secara tertulis.
  6. Setelah perkawinan dilangsungkan, maka salinan surat kawin dari lembaga yang ebrwenang, berikut salinan surat izin kawin harus diserahkan oleh yang bersangkutan kepada pejabat di kesatuannya, guna penyelesaian administrasi dan keuangan.
  7. Anggota Polri tidak diperkenankan kawin selama mengikuti pendidikan pertama/pendidikan dasar, baik di dalam maupun di luar negeri.
  8. Penolakan pemberian izin atas permohonan izin kawin dilakukan oleh pejabata yang berwenang tersebut, dalam pasal 13 KEP/01/I/1980 dengan pemberitahuan kepada yang bersangkutan secara tertulis dengan disertai alasan-alasannya.
  9. Penolakan pemberian izin dimaksud point h di atas dilakukan apabila:
    1) Tabiat, kelakuan dan reputasi calon suami/isteri yang bersangkutan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah (norma) kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.
    2) Ada kemungkinan bahwa perkawinan itu akan dapat merendahkan martabat ABRI tau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik ABRI ataupun Negara baik langsung maupun tidak langsung.
    3) Persyaratan kesehatan tidak dipenuhi
    j. Pada prinsipnya anggota ABRI hanya diizinkan beristeri seorang (pasal 3 ayat a.KEP/01/1980).
    k. Penyimpangan dari ketentuan tersebut point j di atas, hanya dapat dipertimbangkan untuk diberi izin beristeri lebih dari satu orang, bilamana pihak isteri berada dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang isteri terhadap suami selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan surat keterangan Dokter.
    l. Dalam hubungan dengan poin k di atas, surat permohonannya harus dilengkapi selain dengan lampiran tersebut dalam pasal 14/17/19/21/KEP/01/I/1980. Juga dengan surat keterangan pribadi dari calon isteri yang menyatakan tidak keberatan/kesanggupannya untuk dimadu.

Terkait dengan Akta Cerai yang telah ada, itu hanya sebagai bukti bahwa ybs telah tidak ada ikatan perkawinan lagi dengan perempuan lain. Adapun prosedur pernikahan anggota Polri akan kembali merujuk kepada aturan kedinasan anggota Polri tersebut sebagaimana selengkapnya diatur dalam Petunjuk Teknis No.Pol: JUKNIS/01/III/1981 tentang perkawinan, perceraian dan rujuk anggota POLRI. Sedangkan lama atau tidaknya proses panggilan tersebut, tergantung permasalahannya, apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi, ataukah ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu, dan lain sebagainya tergantung prosedur pada intern Polri ybs tugas.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted April 9, 2014 by Admin in category "Administrasi

Comments on Facebook