Hukum Mengambil Untung Tanpa Sepengetahuan Atasan
PERTANYAAN:
Judul: hukum menaikkan harga barang untuk keuntungan
Saya ingin bertanya hukum situasi ini: Kalau macam saya jual roti. syarikat saya dah tetapkan harga satu rm 1. Upah rm 10 setiap 50 biji. so kalau saya jual rm 1.50. 50 sen saya ambil untung diam-diam boleh?
apa hukum dia di situ?
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Jika harga sudah ditetapkan oleh perusahaan/syarikat, kemudian karyawan menjualnya dengan harga berlebih, maka hukumnya paling tidak ada 2 kemungkinan.
- Boleh-boleh saja, selama hal tersebut diketahui oleh perusahaan dan ada izin atau ada aturan tersendiri dalam perusahaan tersebut mengenai harga penjualan.
- Tidak boleh, apabila hal tersebut tidak ada izin atau tidak ada aturan dari perusahaan, apalagi dilakukan oleh karyawan secara sembunyi-sembunyi dengan mengambil keuntungan untuk pribadi dan menyalahi ketentuan yang diatur oleh pihak perusahaan. Bahkan, di samping menyalahi amanah yang diberikan juga hal tersebut apabila merugikan pihak perusahaan, dapat dituntut menurut ketentuan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin