Putusan Hakim terhadap Tergugat yang Tidak Pernah Hadir dalam Sidang Gugat Waris
PERTANYAAN:
Asalamualaikum wr.wb.
Salam hormat,
Saya alex ingin konsultasi tentang kasus yang sedang kami hadapi sekarang.
kami 5 bersaudara, 3 perempuan 2 laki-laki, kedua orang tua kami sudah meninggal dunia, meninggalkan warisan berupa rumah. Kami sudah sepakat untuk menjual dan membagi sesuai syariat Islam. Lika-liku proses jual rumah sudah kami lalui, tetapi yang sangat membuat kami geram yaitu kakak no 4 / N yang plin-plan, kadang setuju kadang tidak setuju tanpa alasan yang jelas dan masuk akal. padahal N sudah hidup berkecukupan/kaya punya beberapa rumah dan mobil, sedang yang lain masih kekurangan. singkat cerita.. bulan september kemaren ada pembeli yang sudah mau membayar cash rumah seharga yang sudah disepakati, uang sudah masuk ke rekening kami tetapi pada saat akan memberikan jatah/bagian N, mendadak N membatalkan tidak mau terima uangnya dan tidak mau tanda tangan, dan mengancam tidak mau menyetujui warisan dijual sampai kapanpun.
Usaha pendekatan kekeluargaan/musyawarah sudah kami lakukan tapi kami selalu diusir tidak boleh masuk dirumahnya. hingga kami menempuh jalur hukum yaitu gugat waris, dan N sebagai tergugat melawan kami berempat sebagai penggugat, sidang pertama N tidak hadir dalam persidangan, yang ingin kami tanyakan :
- Bagaimana bila tergugat tidak pernah hadir dalam setiap sidang ?
- Putusan seperti apa yang akan dilakukan hakim ?
- Apakah kami tetap bisa menjual warisan dan mendapat bagian sesuai syariat Islam?
- Apa yang sebaiknya kami lakukan untuk menghadapi sidang berikutnya? agar masalah ini bisa cepat selesai dan tidak memakan waktu lama dan biaya yang banyak.
Demikian pertanyaan kami,dan sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam wr.wb
JAWABAN:
Wa’alaikum salam wr wb.
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca pertanyaan saudara, maka jawaban kami adalah:
- Jawaban pertanyaan angka 1.
Tergugat yang tidak pernah hadir di persidangan tidak akan menghambat proses persidangan, sidang akan tetap berlanjut dengan acara verstek.
Pasal 125 ayat (1) HIR, pasal 78 Rv, mengatur Verstek terhadap tergugat. Hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadir tergugat dengan syarat:
– Apabila tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (default without reason ).
– Dalam hal seperti itu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum:
a. Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
b. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
Perihal syarat sahnya verstek terhadap tergugat merujuk kepada ketentuan pasal 125 ayat (1) HIR atau pasal 78 Rv. Syarat-syaratnya, antara lain:
1. Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut
Tatacara pemanggilan yang sah dan patut, adalah:
a. Yang melaksanakan pemanggilan adalah juru sita (pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) HIR
b. Bentuknya dengan surat panggilan (pasal 390 ayat (1) HIR, pasal 2 ayat (3) Rv)
– Surat tertulis yang disebut surat panggilan atau relaas panggilan
– Panggilan tidak sah dalam bentuk lisan (oral) karena secara teknis yustisial sangat sulit atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga dapat merugikan kepntingan tergugat.
c. Cara pemanggilan yang sah (pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR atau pasal 6 ke-7 Rv.
1 ). Tempat tinggal tergugat diketahui:
– Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri (in person) atau keluarganya.
– Penyampaian dilakukan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan
– Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat kediaman.
2). Tempat tinggal tergugat tidak diketahui:
– Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan
– Walikota atau bupati mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu dengan jalan menempelkan pada pintu umum kamar sidang PN.
3). Pemanggilan tergugat yang berada di luar negeri:
Tidak diatur dalam HIR dan RBG, oleh karena itu dipedomani ketentuan pasal 6-8 Rv. Ketentuan inipun telah dimodifikasi dalam bentuk melalui jalur diplomatik. Jika tempat tinggal tergugat di luar negeri tidak diketahui, tatacara panggilan tunduk kepada ketentuan pasal 390 ayat (3) HIR
4). Pemanggilan terhadap tergugat yang meninggal.
Tatacaranya berpedoman kepada ketentuan pasal 390 ayat (2) HIR dan pasal 7 Rv.
– Apabila ahli waris dikenal, panggilan ditujukan kepada semua ahli waris tanpa menyebut identitas mereka satu persatu dan panggilan disampaikan di tempat tinggal almarhum pewaris.
– Apabila ahli waris tidak dikenal, panggilan disampaikan melalui kepala desa di tempat tinggal terakhir almarhum pewaris.d. Jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang. Berpedoman kepada pasal 122 HIR atau pasal 10 Rv.
– Dalam keadaan normal, digantungkan pada faktor jarak tempat kediaman tergugat dengan gedung PN:
8 hari apabila jaraknya tidak jauh
14 hari apabila jaraknya agak jauh
20 hari apabila jaraknya jauh
– Dalam keadaan mendesak: menurut pasal 122 HIR dalam keadaan mendesak jarak waktunya dapat dipersingkat, tetapi tidak boleh kurang dari 3 hari.
- Tidak hadir tanpa alasan yang sah (pasal 125 ayat (1) HIR)
- Tergugat tidak datang padahari perkara itu diperiksa, atau
- Tidak menyuruh orang lain sebagai kuasa yang bertindak mewakilinya
- Padahal tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak menghiraukan dan menaati panggilan tanpa alasan yang sah
- Dalam kasus seperti itu, hakim dapat dan berwenang menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan di luar hadir tergugat.
- Penerapan alasan yang sah
Pada umunya alasan yang dianggap sah (reasonable) antara lain:
- Karena sakit yang dikuatkan keterangan dokter
- Berada di luar kota atau luar negeri yang didukung dengan surat keterangan dari pihak yang berkompenten untuk itu
- Sedang melaksanakan tugas menjalankan perintah atasan yang tidak dapat ditinggalkan
- Yang berwenang menilai alasan, apakah alasan yang dikemukan tergugat dapat diterima atau tidak, adalah hakim.
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi
Berdasarkan pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 121 HIR, hukum acara memberi hak kepada tergugat mengajukan eksepsi kompetensi (exceptie van onbevoegheid), baik absolut berdasarkan pasal 134 HIR atau relatif berdasarkan pasal 133 HIR. Apabila tergugat mengajukan eksepsi kompetensi, proses pemeriksaan yang mesti dilakukan hakim menurut pasal 125 ayat (2) HIR, yaitu sebagi berikut:
- Wajib lebih dahulu memutus eksepsi
- Eksepsi dikabulkan, pemeriksaan berhenti
- Eksepsi ditolak, dilanjutkan dengan acara
Tujuan utama sistem verstek dalam hukum acara adalah untuk mendorong para pihak mentaati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari anarki atau kesewenangan.
Di satu sisi UU mendudukkan kehadiran tergugat sebagi hak, bukan bersifat imperatif, sementara di sisin lain UU tidak memaksakan penerapan acara verstek secara imperatif. Penerapannya bersifat fakultatif, yang diatur dalam pasal 126 HIR sebagai acuan.
- Ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama, langsung memberi wewenang kepadahakim menjatuhkan putusan verstek
- Mengundurkan sidang dan memanggil tergugat sekali lagi
- Batas toleransi pengunduran secara umum tidak diatur dalam pasal 126 HIR, tetapi berdasarkan kelayakan yang beradab dan manusiawi. Berdasarkan kelayakan tersebut, batas toleransi pengunduran yang dapat dibenarkan hukum dan moral adalah minimal 2 kali, maksimal 3 kali.
2. Jawaban pertanyaan angka 2.
Putusan yang dikeluarkan hakim, tergantung proses persidangan, dan itu kewenangan Mejelis Hakim. Adapun putusan Hakim berupa:
- Gugatan Dikabulkan
Gugatan Penggugat akan dikabulkan jika memenuhi syarat-syarat seperti apa yang disampaikan pakar hukum acara perdata, M. Yahya Harahap, dikabulkannya suatu gugatan adalah dengan syarat bila dalil gugatnya dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata/Pasal 164 HIR. Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.
- Gugatan Ditolak
Gugatan Penggugat akan ditolak jika tidak memenuhi syarat-syarat ini. Dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.
- Gugatan Tidak Dapat Diterima
Jika gugatan saudara tidak memenuhi syarat formil dan materil gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima. M. Yahya Harahap (hal. 811), menjelaskan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
- gugatan tidak memiliki dasar hukum;
- gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
- gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
- gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
- Jawaban pertanyaan angka 3.
Ya, para hali waris dapat menjual tanah tersebut dengan syarat segala permasalahan yang melekat pada tanah tersebut sudah selesai tidak ada sengketa lagi supaya tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari akibat tanah masih dalam sengketa warisan. Gugat waris yang diajukan ke Pengadilan Agama akan diputus sesuai syariat Islam berdasarkan aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 171 sd 193.
- Jawaban pertanyaan angka 4.
Yang sebaiknya saudara lakukan adalah mengikuti tahap persidangan dengan tertib dan menyiapkan bukti-bukti yang lengkap pada saat acar pembuktian. Cepat atau lambatnya proses sidang perdata tergantung para pihak, misal, pada saat acara pembuktian, penggugat tidak siap dengan alat buktinya, maka otomatis sidang akan ditunda lagi untuk memberikan kesempatan kepada penggugat menyiapkan alat buktinya, atau pada saat sidang penggugat kadang hadir atau tidak. Hal-hal seperti itulah sebagai contoh yang memperlambat acara sidang.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
admin