November 18

Hak Anak Angkat atas Harta Peninggalan Orang Tua Angkat

LANDASAN FILOSOFIS HAK ANAK ANGKAT ATAS HARTA
PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT DALAM
KOMPILASI HUKUM ISLAM
Oleh : Samsul Bahri dan Moh Faizin
(Samsul Bahri adalah Ketua PA Yogyakarta dan Moh. Faizin, adalah Hakim PA Sumber)

Menurut KHI, anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk kehidupan sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagaimnya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Sedangkan Pasal 209 mengatur ketentuan kewarisan anak angkat dan orang tua angkat. Pasal 209 ayat (1) mengatur wasiat wajibah anak angkat terhadap orang tua angkatnya sebanyak-banyaknya 1/3 bahagian dari harta warisan anak angkatnya. Pasal 209 ayat (2) menentukan bahwa anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua anaknya.

Ketentuan ini menunjukkan anak angkat tidak mungkin memperoleh harta peninggalan dengan jalan warisan, sehingga dibentuk lembaga wasiat wajibah. Jadi wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (KHI) terhadap orang tua angkat agar, sebagai jalan untuk harta peninggalannya kepada anak angkatnya. Dalam kajian teori hukum, KHI melakukan diskresi hukum terhadap wasiat wajibah yang dalam fiqh klasik hanya untuk cucu dan non muslim.

Ketentuan dalam KHI ini menimbulkan problem filosofis yang berkaitan dengan keadilan. Karena dalam hukum kewarisan Islam (fiqh), telah ditentukan siapa-siapa yang dapat menjadi ahli waris dan telah ditetapkan pula bagiannya masing, yang didasarkan pada hubungan darah dan perkawinan, yang disebut dengan dzawil furudl dan dzawil arham dengan ketentuan porsi bagiannya masing-masing. Sementara itu anak angkat tidak termasuk dalam kedua golongan ahli waris tersebut. Oleh karena itu, ketika anak angkat ditetapkan berhak atas sebagaian harta peninggalan orang tua anaknya, boleh jadi akan menghilangkan atau setidaknya mengurangi bagian ahli waris yang termasuk dzwil furudl atau dzawil arham. Di sinilah diperlukan jawaban filosofis problematika keadilan hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkatnya.

Selengkapnya dpwnload di sini

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 18, 2014 by Admin in category "Hukum Perdata Agama", "Kewarisan

Comments on Facebook