Hukum Hibah Orang Tua kepada Anak
PERTANYAAN:
Apakah harta yang dibeli (dalam hal ini berupa rumah) seorang ibu setelah meninggalnya suami, apabila ingin di hibahkan kepada salah seorang anaknya memerlukan persetujuan anak-anak yang lain?
Adiyat N
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Tentang hibah ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 210 – 214
Pasal 210
- Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
- Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211
Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan
kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan
Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
Berdasarkan aturan pada pasal-pasal tersebut, maka menurut pendapat kami adalah:
- Harta yang diperoleh si Ibu adalah hak milik mutalak si Ibu, karena dibeli setelah sang suami meninggal dunia (pasal 210 ayat 2 KHI), sehingga dia berhak untuk memindahkan ha katas hartanya tersebut.
- Paling banyak adalah 1/3 dari harta (apabila lebih, maka diperhitungkan hanya 1/3 saja) dengan persyaratan seperti pada pasal 210 ayat 1.
- Yang perlu diingat adalah, harta yang dihibahkan oleh orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai harta warisan (pasal 211), artinya apabila orang tuanya (si ibu) meninggal dunia, ketika sang anak yang mendapat hibah itu menjadi ahli waris, maka harta hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan. Dalam hal ini apabila harta hibah tersebut ternyata kurang dari harta warisan yangs eharusnya dia dapatkan, maka sang anak dapat mengambil dari sisa harta warisan sesuai haknya untuk melengkapi hal yang seharusnya dia dapatkan.
- Pada dasarnya, karena harta itu adalah hak milik si ibu, maka tidak mutlak harus meminta persetujuan dari anak-anak yang lain, akan tetapi pada pasal 213 KHI diatur bahwa : Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan
kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin