Syarat Mengajukan Kasasi
PERTANYAAN:
Selamat malam.
Saya ingin menanyakan perihal tentang memori kasasi dalam perkara perdata apakah diwajibkan kepada yang kalah banding saja ataukah keduanya (menang dan kalah) ?
H. Bachtiar HA
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Tata cara kasasi diatur dalam UU nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dalam pasal 46 dan 47.
Pasal 46
- Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
- Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
- Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan
Pasal 47
- Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar
- Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Jika syarat formal pernohonan kasasi tidak dipenuhi oleh pemohon kasasi, maka berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung (pasal 45A ayat (3) UU nomor 5 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2009: Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Yang dimaksud syarat formal permohonan kasasi adalah:
- Tenggat waktu permohonan kasasi
- Pernyataan kasasi
- Panjar biaya kasasi
- Memori kasasi
Sebagaimana ditentukan dalan pasal 46 dan 47 dengan UU nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Jadi, kesimpulannya, kewajiban membuat memori kasasi adalah kewajiban pemohon kasasi, sedangkan termohon kasasi berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin