Cara mendapatkan DP KPR ditolak
PERTANYAAN:
Mohon izin untuk konsultasi ya pak..
Kronologi :
Tahun lalu orang tua saya menjual rumah.. tepatnya bulan Oktober 2017.. pada saat itu si pembeli sudah membayar uang DP/panjar ke kami Rp.75 juta. dari haga penjualan rumah kami Rp.365.000.000,-
namun pembayaran tersebut hanya dibuktikan dengan kwitansi di atas materai 6000, tanpa ada perjanjian di depan notaris..
Lucunya si pembeli kemudian menambahkan kalimat di kwitansi tersebut jika pelunasan nya akan dibayarkan menunggu KPR disetujui, kami pun menunggu proses KPR nya sampai 3 bulan ternyata KPRnya tidak disetujui. setelah kejadian itu pembeli tidak ada penjelasan apa-apa untuk melunasinya. di telpon tidak diangkat sampai-sampai nomor HP nya pun diganti..
karena tidak adanya kejelasan seperti itu akhirnya Oktober 2018 kami mulai pasang Iklan lagi untuk menjual rumah ini… namun saat pembeli yang baru sudah ada, tiba-tiba dia muncul dan meminta DP yang dulu diberikan itu untuk dikembalikan, dengan alasan dia tidak jadi membeli rumah kami karena dia tidak punya uang untuk melunasinya..
Dalam hal ini bagaimana menurut bapak.. apakah kami wajib mengembalikan uang DP tersebut? karena kami cukup bersabar 1 tahun menunggu kejelasan dari dia…
Mohon petunjuknya ya pak.. terimakasih
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
terimakasih sebelumnya kami ucapkan telah berkunjung ke website kami.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terutama pasal 18 ayat (1) huruf c : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
hal tersebut mengatur bahwa DP (Down Payment) tidak hangus akibat KPR ditolak atau batal, dan wajib dikembalikan kepada konsumen. Yang bisa hangus hanya booking fee.
Maka menurut kami, uang DP tersebut harus dikembalikan kepada pembeli / konsumen karena itu hak dia, bagaimana teknis pengembaliannya apakah secara utuh atau nyicil, dapat dimusyawarahkan dengan pembeli.
Sebagai bahan bacaan dapat dibaca putusan kasasi mahkamah Agung Nomor 937 K/Pdt.Sus/2010, putusan perdata khusus sengketa konsumen.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin