January 10

Menguasai Hak Milik Orang Lain Secara Melawan Hukum

PERTANYAAN:

Dengan Hormat,
Sebut saja si A & si B, bersengketa atas sebuah tanah negara (ex eigendom verponding). Pada tahun 1997, Putusan Kasasi memenangkan si A. Namun si A sudah meninggal dunia pada 1992. Pada tahun 1998, si B, yang telah berdiam di atas tanah negara tersebut selama lebih dari 20 tahun berhasil membuat sertifikat atas namanya. Lalu, tanah tersebut dia jual dan sudah menjadi SHM atas nama orang lain. Hal itu semua terjadi tanpa diketahui para ahli waris si A.

Pertanyaan saya:

  1. Apakah hal tersebut bisa dibenarkan?. Apakah si B bisa lebih berhak untuk mengajukan kepemilikan karena sudah berdiam lebih dari 20 tahun, daripada si A yang memenangkan kasasi? (si A ada ahli waris-nya).
  2. Apakah yang harus dilakukan oleh para ahli waris si A saat ini?.

Terima kasih,
Surya Maulidina

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr. wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

  1. Apabila seseorang menguasai tanpa hak milik orang lain, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Yang berhak tentunya yang memiliki tanah tersebut sesuai putusan Kasasi MA.
    Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
  2. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah oleh ahli waris A atau yang merasa berhak atas tanah tersebut yaitu dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 10, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook