November 16

Dipanggil Sebagai Saksi Karena Terlibat Perbuatan Melawan Hukum

PERTANYAAN:

Selamat siang,

Pak saya ingin bertanya, baru-baru ini istri saya mendapat panggilan dari polisi sebagai saksi terkait dengan adanya pelaporan dari kreditur koperasi Simpan Pinjam.

kasusnya begini :

Tahun 2007 istri saya hanya membantu pemilik, yaitu si A pada masa awal koperasi belum berjalan (pra operasi), membantu mengurusi masalah-masalah administrasinya dan ternyata istri saya dimintai tolong untuk menjadi salah satu pengurus di koperasi tersebut sebagai sekretaris (jumlah total pengurus ada 3 : si A, sekretaris, dan bendahara). Karena tidak cocok dengan si A akhirnya istri saya tidak kerja lagi di sana, jadi hanya sekitar 2 bulan istri saya di sana dan koperasi tersebut masih belum beroperasi.

Nah sekarang ini tiba-tiba menerima surat panggilan dari polisi sebagai saksi, ternyata ada yang menuntut si A karena duit mereka tidak dikembalikan dan si A hilang entah kemana. yang dituntut oleh mereka adalah mengenai tidak adanya ijin dari koperasi tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat. Istri saya sendiri lupa kalau dia pernah tanda tangan sebagai sekretaris di koperasi tersebut karena memang kejadiannya sudah lama sekali.

Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana posisi istri saya dalam kasus ini? karena istri saya memang tidak mengerti apa-apa dan hanya dipinjam namanya saja sebagai sekretaris karena faktor sungkan dan istri saya tidak menyangka bisa sampai begini.

Mohon bantuannya pak…

 JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.

Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Membaca dari pertanyaan yang saudara tanyakan tentang pemanggilan isteri saudara sebagai saksi, maka yang seharusnya dilakukan isteri saudara adalah memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dilihat, dirasa dan diketahui sebagaimana faktanya kepada pihak Kepolisian. Memberikan keterangan sebagai saksi dengan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak dipidana. Selama dalam kebenaran, tidak perlu takut dan gentar dipanggil untuk menjadi saksi, justru akan berbuah kebaikan karena telah membantu mengungkap kebenaran.

Dalam pasal 1 angka (26) KUHAP, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Dalam pasal 1 angka (27) KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Saksi yang dapat dipidana adalah saksi yang melakukan sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP:

(1)     Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2)    Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3)      Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4)      Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

Termasuk juga yang menolak dipanggil sebagai saksi, maka diancam dengan ketentuan pasal 224 KUHP, yaitu: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

(1)    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
(2)   dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted November 16, 2013 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook