January 28

Langkah Hukum agar Jaminan tidak Dieksekusi Bank

PERTANYAAN:

Selamat siang pak, maaf saya ingin bertanya..

Kondisi saya dan orang tua saat ini sedang bingung karena kami memiliki pinjaman ke bank yang sudah beberapa bulan ini kami tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh pihak bank setiap bulannya bahkan saat ini kami sudah mendapat teguran dan informasi dari pihak bank bahwa rumah kami akan di ajukan ke proses lelang. Kami sangat tidak menginginkan jika itu terjadi, mohon penjelasannya pak mengenai langkah apa yang harus kami lakukan agar semua itu tidak terjadi dikarenakan kami baru kali ini punya pengalaman mempunyai pinjaman yang cukup besar ke bank..

Terimakasih pak. 

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Pada dasarnya, kreditur (dalam hal ini Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BI tentang Kualitas Aktiva Produktif Direksi bank Indonesia no 31 / 147 / KEP / DIR , disebutkan kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalamLampiran Surat Keputusan ini. Dalam hal jaminan akan diproses secara lelang, bisanya kualitas kredit sudah sampai ke tahap macet yaitu: kredit yang memenuhi kreiteria

  1. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari,
  2. Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada

Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

  1. Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
  2. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
  3. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).

Apabila ada nasabah yang mengalami hal demikian, yaitu barang jaminan akan dieksekusi. Bagaimana solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut, ada beberapa hal yang dapat ditempuh bagi nasabah yang ada I’tikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya di Bank.

  1. Melunasi seluruh kewajiban tunggakan tersebut sampai lunas. Tentu hal ini terasa berat, tetapi ini adalah solusi yang tepat. atau
  2. Mengenaikredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).

Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

  1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
  2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
  3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Mengenai cara kedua ini, apabila nasabah mempunyai I’tikad baik menyelesaikan utang-utangnya, saran kami adalah berbicara langsung dengan pihak bank dan kemukakan maksud I’tikad baik tersebut. Semoga mendapatkan solusi yang terbaik.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 28, 2015 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook