May 17

Kontrak Kerja Berat Sebelah, Batal demi Hukum?

PERTANYAAN:

Dear Konsultasi Hukum Online,
Saya ingin menanyakan perihal pengakhiran hubungan kerja kontrak. Saya baca UUK pasal 62 begini :

Pasal 62

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.Read More

Category: Perdata | LEAVE A COMMENT