Kontrak Kerja Berat Sebelah, Batal demi Hukum?
PERTANYAAN:
Dear Konsultasi Hukum Online,
Saya ingin menanyakan perihal pengakhiran hubungan kerja kontrak. Saya baca UUK pasal 62 begini :
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pertanyaan saya,
di kontrak kerja saya ada pasal tertulis begini,
- Apabila Karyawan dengan alasan apapun mengundurkan diri sebelum masa kontrak yang disebutkan di bagian 2a dan 2b berakhir maka Karyawan mempunyai kewajiban untuk membayar denda kepada Perusahaan. Jumlah denda yang harus dibayar dihitung berdasarkan perhitungan rata bulanan mulai dari tanggal pengunduran diri Karyawan bersangkutan sampai dengan tanggal berakhirnya kerja sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dikalikan dengan dua kali gaji pokok.
- Perusahaan berhak untuk setiap waktu mengakhiri Perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa dibebani kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam hal Karyawan melakukan kesalahan berat sesuai dengan klasifikasi pelanggaran berat dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Ketentuan Perundangan yang berlaku; atau terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan Karyawan pada saat jangka waktu surat peringatan terakhir atau ketiga belum berakhir, yang pelaksanaannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perusahaan dan/atau Ketentuan Perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pasal tersebut, saya merasa bahwa perjanjian kontrak kerja saya ini berat sebelah dan tidak sesuai dengan pasal 62 UUK.
Apakah perjanjian kontrak kerja saya bisa batal demi hukum ?
Terima kasih.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari uraian kasus yang saudara penanya tanyakan, maka menurut kami adalah:
Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata. Syarat sahnya perjanjian adalah:
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
- Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjianharuslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
- Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Syarat angka 1 dan 2 adalah syarat subjektif. Sedangkan syarat angka 3 dan 4 adalah syrata objektif.
Berdasarkan keempat syarat tersebut, maka apabila semua unsurnya terpenuhi, maka perjanjian itu sah secara hukum. Seperti salah satunya, saudara penanya sepakat dengan isi perjanjian itu dibuktikan dengan tanda tangan kontrak, maka hal tersebut berarti saudara penanya sudah menyetujui isi perjanjian dengan perusahaan.
Adapun yang dimaksud perjanjian batal demi hukum dan dapat dibatalkan adalah:
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangkan batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Jadi, bila perjanjian dibuat dengan anak di bawah umur, tidak serta merta membuat perjanjian tersebut batal demi hukum, tapi harus dimintakan pembatalannya ke Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin