December 23

Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PERTANYAAN:

Yth. Admin Konsultasi Hukum on line
Saya punya masalah kontrak kerja, saya pernah menandatangani kontrak kerja dengan suatu yayasan pendidikan, akan tetapi saya tidak pernah mendapatkan salinan dari kontrak tersebut hingga 2 tahun ini, saat ini saya ingin keluar dari perusahaan tersebut. Apakah kontrak kerja tersebut sah atau tidak? apakah saya dapat di tuntut karena dalam kontrak tersebut saya harus bekerja selama 20 tahun di institusi tersebut. terima kasih atas perhatiannya.

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah suatu perjanjian adalah:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
    Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
  3. Adanya Obyek.
    Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
  4. Adanya kausa yang halal.
    Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tentang hubungan kerja tersebut diatur juga dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 50 sd 66.
Pada pasal 51 ayat (2) berbunyi: Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pada pasal 54 ayat (3): Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

Pada pasal 61 ayat (1) disebutkan:

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Selanjutnya akibat hukum apabila terjadi pemutusan hubungan kerja disebutkan dalam pasal 62:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Kesimpulannya:

  • Kontrak kerja sah sepanjang memenuhi unsur-unsur sebagaiman disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
  • Sesuai dengan bunyi pasal 54 ayat (3) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, seharusnya pekerja juga mendapat salinan perjanjian, ketika itu tidak diserahkan maka minta saja kepada pihak perusahaan atau instansi tersebut.
  • Apabila terjadi pemutusan kerja yang tidak memenuhi alasan sebagaimana yang terdapat pada pasal 61 ayat (1), maka dapat dikenakan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saudara penanya dapat melihat apakah ada peraturan perusahaan yang khusus tentang kontrak kerja saudara tersebut sebagaimana bunyi pasal 61 ayat (1) huruf d tersebut. Biasanya perusahaan ada peraturan tersendiri yang mengatur tentang kontrak kerja sampai kepada denda yang timbul apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang saudara penanya tandatangani pada saat mengadakan kontrak,,, perjanjian itulah yang dijadikan pedoman untuk menentukan akibat hukumnya.

    Demikian jawaban dari kami.
    Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
    Semoga bermanfaat
    Wassalam
    Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted December 23, 2013 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook