Perbedaan Perjanjian Kerja dengan Surat Perintah Kerja
PERTANYAAN:
Selamat siang,,
Adakah persamaan atau perbedaan antara surat perintah kerja dengan perjanjian pemborongan pekerjaan,,,???
Apabila saya ingin melakukan pekerjaan pemborongan pekerjaan konstruksi, perlukah surat perjanjian pemborongan pekerjaan ataukah cukup dengan surat perintah kerja saja,…???
Terima kasih atas penjelasannya..
Yustina.a (banjarmasin – 0813 511 91977)
JAWABAN:
Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Menurut kami berbeda antara surat perjanjian kerja dengan surat perintah kerja.
- Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 14 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban majikan.
- SPK adalah surat perintah kerja yang digunakan oleh perusahaan manufaktur dalam mengerjakan pesanan pelanggan, sehingga akan terlihat laba rugi per spk. Fungsi SPK:
• Sebagai surat resmi perintah pengerjaan suatu proyek
• sebagai dokumentasi proyek yang sudah pernah dikerjakan
• alat estimasi biaya dan laba proyek tertentu secara historical
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin