January 31

Perlindungan Hukum dari Ancaman Debt Collector

PERTANYAAN:

Dear Konsultasi Hukum,
Saya ingin bertanya, ada seorang teman Saya, sebut saja si A sedang stress karena selalu dikejar-kejar dan di teror oleh Debt Collector dari salah satu bank swasta, padahal yang mengajukan kredit dan menikmati kredit dari Bank tsb adalah kakak kandungnya A, namun memang dalam pengajuannya, si kakak mencantumkan A sebagai saudara yang tidak tinggal serumah.
Karena kakak A sekarang telah menghilang (bahkan si A sendiri tidak bisa menghubunginya apalagi juga tinggal di kota yang berbeda), sekarang si A stress dan bahkan berusaha menganti semua nomor telpnya.

Pertanyaan Saya :

  1. Apakah yang harus dilakukan A dalam menghadapi terror Debt Collector baik via telp maupun nanti jika suatu hari Debt Collector akan mendatangi kediamannya?
  2. Apakah ada perlindungan hukum untuk A? karena dia juga tentunya hanya korban?
  3. Saya juga mengkhawatirkan jika adanya kekerasan fisik yang akan dialami oleh A karena seperti kita tahu, biasanya Debt Collector tidak bisa bersikap “sopan” dan cenderung premanisme.., jikapun misalnya terjadi hal yang tidak di inginkan, apakah keluarga A bisa menjerat Debt Collector maupun Bank yang bersangkutan terkait pidana yang terjadi ? (misalnya pemukulan fisik dll)

Saya mohon penjelasan dari segi hukumnya dan sebelumnya Saya ucapkan terima kasih.

Salam,
Fenny

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

1. Sebaiknya yang dilakukan oleh A adalah dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian tentang ancaman dan teror tersebut. Tentang ancaman diatur dalam KUHP pasal 368 sd 371.
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.

2. Ya ada, dengan ketentuan pasal tersebut, A dapat melaporkan dan meminta perlindungan secara hukum kepada pihak kepolisian

3. Apabila terjadi kekerasan fisik, maka pelaku dapat dipidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan apakah menyebabkan luka-luka, cacat permanen, atau sampai mengakibatkan meninggal dunia dengan ketentuan sebagaimana dalam KUHP tentang penganiayaan pasal 351 sd 358
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 – 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

baca juga : Tips aman menghadapi debt collector

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 31, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook