January 13

Menganiaya Orang Lain Karena Membela Diri

PERTANYAAN:

Selamat pagi,saya mau menanyakan tentang kasus pemukulan dan penjelasan nya,
Bisakah kita di pidana jika membela diri?

  1. Contohnya jika saya terlibat adu mulut lalu saya di dorong secara reflek saya memukul orang yang mendorong saya yang mengakibatkan luka seperti memar atau tidak sadarkan diri sesaat pada orang yang mendorong saya?
  2. atau saya di pukul terlebih dahulu terus saya membalas memukul yang mengakibatkan orang yang memukul saya luka memar atau tidak sadarkan diri sesaat?
  3. Jika di suatu situasi adu mulut saya merasa terhina lalu saya memukul duluan yang mengakibatkan luka atau tidak sadarkan diri sesaat pada orang tersebut?

Semoga pertanyaan saya dapat di mengerti dan saya harap pertanyaan saya di balas.
Sekian terima kasih saya tunggu jawaban nya.

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Pasal-pasal tentang Penganiayaan diatur dalam KUHP pasal 351 sd 358

Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 – 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal tersebut, maka:
1. orang yang menganiaya orang lain, baik memukul dan lain sebagainya terkena ketentuan pasal-pasal tersebut. Alasan membela diri dan lain sebagainya, hal-hal tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan hukumannya, apakah termasuk hal-hal yang meringankan ataukah tidak. Berbeda halnya dengan membela diri karena dirampok dan dari ancaman penjahat.
2. Sesorang yang terlibat saling pukul (perkelahian), keduanya dapat saling melaporkan satu sama lain.
3. Keduanya dapat saling melaporkan, yang satu melaporkan tentang tindak pidana penghinaan, dan yang lain dapat melaporkan karena telah dianiaya.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Tags: , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 13, 2014 by Admin in category "Pidana

Comments on Facebook