Syarat Ketentuan Menjadi Direksi PMDN
PERTANYAAN:
Yth: Konsultasi Hukum online
Saya dan rekan saya berkeinginan membuat sebuah perusahaan PMDN. Pertanyaan saya adalah:
1. 2 orang pemegang saham adalah WNI, namun bisakah kami mencatumkan 1 WNA dalam jabatan sebagai Direksi.
Terima kasih
Gunawan
JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.
Pada pasal 18 UU no 6 tahun 1968 disebutkan:
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk mennetukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam.
Penjelasan pasal:
Sewajarnya pemilik modal mempunyai wewenang untuk menentukan direksinya, karena pemilik modal ingin menyerahkan pengusutan modalnya kepada orang yang dipercayanya.
Pasal 19 UU no 6 tahun 1968:
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi dengan bangsa-bangsa Indonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warga negara asing satu dan lain menurut penggunaan tenaga kerja warga negara asing penduduk Indonesia harus memenuhi ketentuan pemerintah.
Penjelasan pasal:
Ketentuan-ketentuan pemerintah itu dilandaskan kepada ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin