January 11

Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana Investasi

PERTANYAAN:

Yth. Admin Konsultasi Hukum,
Saya fafang, ingin menanyakan masalah perjanjian kerjasama investasi.

Kronologinya, saya membuat perjanjian diatas materai dan memakai notaris dengan sepupu dgn inisial “B”. Isi perjanjian tersebut mengenai kerjasama pengelolaan dana di bidang online trading yg intinya saya sebagai pihak pertama menginvestasikan dana saya ke pihak kedua dalam hal ini si “B” yg dalam setiap bulannya si “B” akan menyanggupi untuk memberikan profit tetap setiap bulannya sebesar 5% dari dana yg saya invest kan kepadanya dan segala resiko yang terjadi nantinya merupakan tanggung jawab si “B”.
Perjanjian ini sudah berlangsung hampir 2 th dan lancar namun dibulan november 2013 kemarin tiba2 saja si “B” mengaku kalo dana yg dikelola olehnya Loss dan dananya habis. Dari saya tidak mau tahu karena di isi perjanjian bahwa semua resiko ditanggung si “B”.
Untuk itu saya sudah berusaha membicarakan ini secara kekeluargaan agar si “B” mengembalikan dana saya namun sudah beberapa kali meminta namun ternyata si “B” hanya bilang lagi berusaha dan berusaha. Padahal sampai kita bikin pernyataan lagi jika sampai akhir januari 2014 dana belum juga dikembalikan maka saya akan menempuh jalur hukum.

Yang ingin saya tanyakan :

  1. kira kira apabila saya ingin menempuh jalur hukum saya harus melapor kemana?
  2. Kemudian dari kasus ini kira2 posisi saya kuat atau lemah?
    *Kalau kuat kira2 hukuman apa yg akan didapat oleh si “B” ? dan uang saya bisa kembali ato tidak?
    *Dan kalau lemah apa penyebabnya?
    *dalam kasus ini si “B”bisa dipenjara atau tidak? Kalau bisa kira2 berapa lama?

Mohon bantuan penjelasan mengenai ini.
Atas bantuanya saya ucapkan terima kasih.
regards,
fnugroho

JAWABAN:

Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

  1. Perjanjian investasi tersebut termasuk ke dalam bidang hukum perdata. Jadi, apabila terjadi permasalahan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat pihak lawannya secara perdata ke Pengadilan Negeri.
  2. Posisi kuat atau lemah itu tergantung dalil-dalil yag dikemukakan Penggugat beserta bukti-buktinya di depan persidangan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat

Wassalam
Admin

Tags: , , ,
Copyright 2021. All rights reserved.

Posted January 11, 2014 by Admin in category "Perdata

Comments on Facebook