Penalty terhadap Karyawan yang Mengundurkan Diri
PERTANYAAN:
Kepada Yth:
Hukum Online Admin
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Selamat sore bapak/ibu admin Hukum Online
Saya Deci seorang mahasiswa yang juga Bekerja di salah satu Play Group/ Taman Kanak-kanak di Yogyakarta
Saya ingin berkonsultasi kepada Bapak atas permasalahan ketenagakerjaan yang sedang saya hadapi saat ini. Saya bekerja pada sebuah PG/TK dengan riwayat sebagai berikut.
Pada 10 Maret 2014, saya mulai bekerja dan mengikuti training selama 3 bulan yaitu sampai akhir mei 2014. Setelah mengikuti training status saya menjadi asisten educator yang tugasnya mendampingi anak berkebutuhan khusus –karena disana juga menerima ABK- . Jam kerja dari 08.00-12.30
Pada akhir November 2014, Karena ada alasan tertentu saya berniat untuk mengundurkan diri dan langsung bicara kepada pihak manager mengenai kendala yang saya hadapi. Saya sangat terkejut ketika manager mengatakan bahwa saya harus membayar pinalty karena bekerja kurang dari satu tahun. Padahal selama bekerja disana tidak ada surat perjanjian kerja/ kontrak kerja secara tertulis dan saya tidak pernah menyutujui apapun. Saya mengetahui adanya penalty pun ketika akan mengundurkan diri. Disini saya merasa dirugikan karena saya tidak pernah menandatangani apapun. Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak yaitu:
- Apakah saya harus membayar penalty tersebut meskipun sama sekali tidak ada surat perjanjian/ kontrak kerja?
- Apa hukumnya jika tanpa adanya surat perjanjian kerja, tetapi pakerja harus membayar penalty ketika mengundurkan diri?
Demikian yang ingin saya konsultasikan kepada Bapak, dengan harapan saya bisa mendapatkan petunjuk untuk permasalahn yang saya alami, begitu pula jika ada diluar sana yang mengalami hal seperti kasus saya diatas bisa terbantu dengan sharing ini. Atas perhatian dan bimbingannya, saya menyampaikan banyak terimakasih.
Wassalaamualaikum Wr, Wb.
Hormat saya,
Deci
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb.
Saudari Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Aturan tentang tenaga kerja diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Dalam pasal 1 angka 14 dijelaskan bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan mengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Selanjutnya tentang hubungan kerja dan hal-hal yang menyangkut dengannya ditur dalam Bab IX tentang Hubungan Kerja pasal 50 sd 66:
Pasal 50 :
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
- Perjanjian kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
- Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, perjanjian kerja disyaratkan dibuat secara tertulis berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 55:
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 56:
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas ; a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
- Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudahan terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pekerjaan dengan waktu tertentu harus dibuat secara tertulis, sedangkan pekerjaan waktu tertentu yang tidak dibuat secara tertulis dinyatakan sebagai pekerjaan dengan waktu tidak tertentu.
Mengenai berakhirnya hubungan kerja selanjutnya diatur dalam:
Pasal 61
- Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. - Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
- Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
- Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
- Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Dalam UU tenagakerja tidak diatur berapa besaran denda yang harus dibayar apabila pemutusan kerja dilakukan sebelum masa kontrak kerja berakhir, yang diatur hanya mengenai ganti kerugiannya saja sebagaimana diatur dalam pasal 62 UUK. Dalam pasal tersebut yang diwajibkan untuk membayar sejumlah kerugian apabila memutuskan kerja sebelum kontrak kerja berakhir adalah untuk pekerjaan waktu tertentu.
Untuk besaran dendanya tersebut, haruslah dibuat suatu perjanjian antara calon tenaga kerja dengan pihak perusahaan. Hal tersebut mengacu pada pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”.
Perjanjian yang dibuat sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu. Karena itu, apabila ada dalam perjanjian tersebut Anda berkewajiban membayar denda karena telah memutus kontrak yang belum berakhir. Mengenai jumlah denda atau ganti rugi yang relatif besar boleh jadi hal tersebut karena perusahaan telah mengeluarkan biaya yang besar pula untuk membiaya pelatihan/pendidikan
Berdasarkan hal-hal tersebut terhadap permasalahan yang saudari hadapi, maka menurut kami adalah:
- Seharusnya kontrak kerja dibuat secara tertulis. Apabila saudari penanya merasa tidak pernah menandatangani suatu perjanjian kontrak, maka walaupun jenis pekerjaan tersebut termasuk kategori pekerjaan tertentu, akan tetapi karena tidak dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 UUK di atas, maka pekerjaan tersebut dikategorikan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu. sementara kewajiban membayar sejumlah kerugian (penalty) akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 62 adalah untuk perjanjian kerja waktu tertentu atau karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) . maka menurut kami, selama saudari merasa tidak pernah ada menandatangani ataupun membuat kontrak kerja dengan pihak perusahaan, kewajiban membayar penalty sebagaimana diatur dalam pasal 62 tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap karyawannya yang mengundurkan diri, terlebih lagi tidak adanya pemberitahuan tentang peraturan perusahaan tentang ganti kerugian apabila mengundurkan diri ataupun tanpa adanya surat perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak, sehingga merugikan pihak karyawannya. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sah suatu perjanjian, yaitu:
a. Adanya kesepakatan keduabelah pihak
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
c. Adanya objek
d. Adanya kausa yang halal
Atau sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat 1 UUK:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Konsekuensinya apabila pihak perusahaan memberlakukan penalty terhadap karyawannya yang mengundurkan diri, sementara tidak ada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis ataupun tidak adanya penjelasan tentang hal tersebut pada saat penerimaan calon tenaga kerja atau singkatnya apabila yang dilakukan oleh perusahaan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merugikan pihak lain akibat perusahaan tidak menjalankan sesuai ketantuan yang berlaku. Maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut perusahaan tersebut sesuai dengan jalur hukum yang berlaku melalui lembaga Pengadilan. Selanjutnya, apakah perusahaan tersebut bersalah atau tidak, tergantung putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin