Akibat Hukum Over Kredit di Bawah Tangan
PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr. wb..
Saya ingin berkonsultasi dengan masalah yang saya hadapi saat ini, mengenai over kredit mobil bawah tangan (tanpa sepengetahuan leasing) yang saya lakukan.
saya membeli mobil secara kredit pada leasing, pas angsuran masuk bulan ke 18 disebabkan karena ketidakmampuan saya secara keuangan (saya usaha dan sedang tidak lancar usaha saya), saya jual over kredit secara bawah tangan, kepada pihak ke tiga.
Pembayaran, selanjutnya pihak ke tiga tidak membayar, sampai tagihan menjadi 6 bulan nungak pembayaran, pihak leasing ingin menarik kendaraan, saya arahkan utk ke pihak ke 3 karena saya bilang saya udah over. tetapi pihak ke 3 bersikeras tidak mau memberikan kendaraannya. akhirnya pihak ke tiga ingin saya menebus kembali mobil dengan jumlah uang yang sangat besar karena tahu saya sedang ditekan oleh pihak leasing ( saya over ke pihak ke tiga sebesar 10jt karena untuk mambayar angsuran yang tertunggak dan pihak ke tiga meminta uang sebesar 30jt kalau ingin mobil saya kembali dan mengancam akan mengover ke orang lain).
Pertanyaan saya:
- Jika saya tidak membayar angsuran pada leasing (karena saya merasa itu tanggung jawab pihak ke3). Apakah masalah saya bisa lebih besar, karena pihak ke 3 sudah berteriak tidak mau membayar dan menahan mobil sampai saya membawa uang untuk membayarkan kembali mobil saya tersebut.
- Apakah saya bisa menjerat pihak dengan kasus hukum atas kejadian ini?
- Jika saya membayar bayar tunggakan kepada pihak leasing apakah pihak ke tiga dapat dijerat secara hukum?
Mohon bantuan saya, saya ingin pihak ke tiga terjerat kasus hukum , dan saya ingin mendapatkan masukan langkah yang terbaik yang harus saya lakukan atas kejadian ini…
wassaalam..
Tauhid
JAWABAN:
Waalaikum salam wr wb
SaudariaPenanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Membaca dari pertanyaan yang saudara pennaya paparkan terlebih dahulu sedikit kami jelaskan tentang perjanjian dan over kredit di bawah tangan.
- Subekti yang menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa ini timbul suatu hubungan perikatan (R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987, hal. 1.).
- Menurut R. Wirjono Prodjodikoro mengartikan perjanjian sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara kedua belah pihak, dalam mana satu pihak berhak untuk menuntut pelaksanaan janji itu. (R. Wiryono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1993, hal. 9).
Salah satu bentuk perjanjian tersebut seperti perjanjian kredit yang dilakukan oleh para pihak. Ketika pihak debitur tidak melaksanakan janjinya, maka pihak kreditur berhak menagih janji tersebut.
Penjualan mobil di bawah tangan / over kredit di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena mobil itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank/leasing, sehingga Bank/leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan mobil di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing.
Walaupun mobil kredit tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, berbeda halnya apabila over kreditnya dilakukan secara sah, atau pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga tersebut, maka yang berkeajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”.
Berdasarkan hal tersebut, maka:
- Apabila saudara penanya (debitur) tidak memenuhi pembayaran kredit tersebut, pihak leasing dapat melakukan tuntutan ganti rugi kepada saudara yang diajukan ke Pengadilan Negeri karena perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dijelaskan pada pasal 1365 BW di atas. Walau bagaimanapun, penjualan mobil di bawah tangan / over kredit di bawah tangan tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk membayar utangnya kepada pihak leasing.
- Dapat atau tidaknya pihak lain di jerat dalam kasus ini, tergantung dari segi letak kesalahannya di mana, apabila memang merasa dirugikan hak keperdataannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
- Jika saudara penanya telah menunaikan kewajiban pembayaran utang / tunggakan kepada pihak leasing, artinya secara hukum perjanjian kredit antara kreditur dan debitur telah berakhir dengan lunasnya utang tersebut, dan secara hukum, maka mobil tersebut adalah milik debitur (saudara penanya), walaupun kenyataannya mobil tersebut masih dipegang oleh pihak ketiga. Permasalahan selanjutnya adalah antara debitur dengan pihak ketiga.
Dapat dijerat secara hukum atau tidak dilihat dari letak kesalahannya terlebih dahulu.
Misalnya debitur bersedia mengganti / membayar sejumlah uang sebesar jumlah uang over kredit di bawah tangan (10 juta misalnya atau debitur bersedia membayar dengan jumlah lebih besar sebagai konpensasi dari kesalahannya karena over kredit di bawah tangan), akan tetapi pihak ketiga tidak bersedia mengembalikan mobil tersebut dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, maka dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Pasal 372 KUHP menjelaskan:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Atau bias juga dikenakan pasal yang lainnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, apakah ada unsur pemerasan atau ancaman dan lain sebagainya.
Pernyataan di atas adalah pendapat dari kami, selanjutnya bersalah atau tidaknya yang menetukan adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf.
Semoga bermanfaat
Wassalam
admin